Putusan Menteri LHK RI, Inhu Puluhan Perusahaan Melakukan Usaha Di Kawasan Hutan
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, di Kabupaten Indragiri Hulu dimana puluhan perusahaan perkebunan kepala sawit melakukan kegiatan usaha yang sudah terbangun di areal kawasan hutan.
Menyikapi hal ini, Kapala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan ( Tapem ) Setda Inhu, Raja Fachrurazi ketika di kofermasi Selasa (18/01/2022) di kantor bupati Inhu membenarkan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK 531/ Men LHK/ Sekjed/ KUM,1/8/2021/30 Agustus 2021 yang lalu, puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhu sudah melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun di areal kawasan hutan.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tampa memiliki izIn pelepasan kawasan hutan tersebut adalah, perusahaan Bayu Bening Utama dengan luasan 1536 hektar,Koperasi Redang Seko seluas 1598 hektar, perusahaan Mekar Jaya Lestari Abadi seluas 2 hektar.
Kemudian, Perusahaan Palam Lestari Makmur seluas 2062 hektar, Perusahaan Palma Satu seluas 13.655 hektar, Perusahaan Panca Agro Lestari seluas 3621 hektar,Perusahaan Sawit Bertuah Lestari dengan luasan lahan 608 hektar, Perusahaan Sawit Inti Raya seluas 104 hektar, Perusahaan Seberida Subur seluas 1795 hektar.
Dan Perusahaan Selantai Agro Lestari, Perusahaan Sinar Reksa Kencana dengan luasa lahan 1682 hektar, Perusahaan Sumatera Makmur Lestari seluas 464 hektar,Perusahaan Sumber Sowindo Kencana seluas 799 hektar,Perusahaan Inecda seluas 1536,Perusahaan Tasma Puja seluas 1896 hektar maupun Perusahaan Rona Tama Agro Migas seluas 1225 hektar belum ada memiliki izin pelepasan kawasan hutan katanya.
Ketika ditanya proses selanjutnya, Beliau menegaskan terkait hal tersebut diatas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2021 pasal 17 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
“Hal ini bukan wewenang pemerintah daerah tapi sudah kewenangan Kementrian kehutanan pusat,”(MR/Butar)
