Komite Rakyat Bersatu Desak Gubernur Selesaikan Konflik Agraria di Sumatera Utara
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak ratusan massa mengatasnamakan Komite Rakyat Bersatu melakukan orasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Rabu (19/1).
Orasi tersebut terkait permintaan penyelesaian seluruh konflik agraria/pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat dengan PTPN 2,3 dan 4, kebun swasta, kebun asing, (PT Brigeston), Puskopad (Ramunia), dan lain sebagainya. Sementara itu, Presiden telah menyatakan memprioritaskan pendistribusian tanah kepada rakyat sesuai pidato Presiden mengenai UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 & Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reformasi Agraria.
Para Demonstran mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan pihak penegakan hukum menangkap dan melawan sindikat mafia tanah di Sumatera Utara.
“Dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana tanah yang seharusnya dapat didistribusikan dan dibagikan kepada rakyat, ternyata tidak sesuai dengan harapan dan kenyataan, malah Amanat Pidato Bapak Presiden Jokowi pada tahun 2019 & tahun 2020 supaya tanah-tanah yang sudah di duduki rakyat harus diberikan dan dibagikan kepada rakyat tidak terlaksana dengan baik oleh Menteri serta Pejabat yang berwenang yang mengatur dan mendistribusikannya, termasuk Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut,”teriak Pimpinan Aksi, Joni Siregar didepan kantor Gubsu.
Ditambah Joni lagi, apalagi dalam Pidato Bapak Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa Perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan rakyat agar segera di cabut HGU-Nya. Tapi apa dikata, sepertinya semua itu bertepuk sebelah tangan, Kementerian ATR/BPN beserta Gubernur Sumatera Utara tidak serius dalam melaksanakan pidato dan instruksi Bapak Presiden Jokowi tersebut, terlihat dengan masih banyaknya konflik agraria/pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara ini. Konflik antara rakyat dengan PTPN 2,3,4, Kebun Swasta, Kebun Asing (PT.Bridgestone,dll), Puskopad (Ramunia), rakyat dengan Al-Wasliyyah masih saja terus terjadi, belum lagi konflik dengan perkebunan/perusahaan dengan masyarakat Adat yang belum terselesaikan.
“Situasi ini diperparah dengan penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar yang sudah diperintahkan Bapak Presiden Jokowi kepada Gubernur Sumatera Utara pada saat rapat terbatas di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2020 agar segera diselesaikan dan didistribusikan kepada rakyat, sehingga Gubernur Sumatera Utara membentuk TIM Inventarisasi & Identifikasi, namun yang sangat disayangkan adalah Gubernur secara sepihak membentuk TIM tanpa mengikutsertakan/melibatkan unsur muspida lainnya yaitu DPRD Provinsi dan juga kelompok tani/masyarakat maupun aktifis/penggerak agraria di dalamnya. Ada apa ini Pak Gubernur ??? dan Perlu diketahui, bahwasanya Tanah EKS HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar adalah buah dari perjuangan rakyat dan reformasi, dimana Gubernur Sumatera Utara pada masa itu membentuk Tim B Plus atas Tuntutan Puluhah Ribu Masyarakat Petani yang melakukan aksi Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur, yang pada tahun 2002 keluarlah hasil kesimpulan yang sudah jelas MATRIKULASI-nya dan diperkuat dengan SK BPN No.42,43,44 tahun 2002 dan SK 10 tahun 2004 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha.,”sebutnya.
Namun ternyata TIM Inventarisasi & Identifikasi yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara saat ini terindikasi dan diduga kuat serta disinyalir ada keterlibatan Mafia Tanah di dalamnya, yang diantaranya adalah tidak ada Sosialisasi kepada kelompok tani/masyarakat yang berada di atasnya, mendistribuskan dan memberikan Sertifikat kepada UMSU yang tidak masuk dalam Matrikulasi Tim B-Plus tahun 2002, Melakukan Pengukuran yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi & Identifikasi di Tanah Eks HGU Kebun Helvetia yang tidak diketahui siapa pemphon-nya, pengajuan permohonan pelepasan dan pendistribuan dari kelompok tani yang tidak direspon, tidak menjelaskan kepada publik siapa-siapa saja penerima Sertifikat yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2021 yang lalu di gedung aula T.Rizal Nurdin.
Sehingga dari situasi ini kami menilai bahwasanya TIM Inventarisasi dan Investigasi tidak transparan dalam penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN 2 dan cenderung sepihak dan terindikasi serta diduga kuat ada skenario besar dan adanya sinyalemen keterlibatan MAFIA TANAH di dalamnya untuk menguasai Tanah-tanah Eks HGU PTPN 2 yang berada di sepinggiran Kota Medan.
“Atas dasar itu kami dari Komite Rakyat Bersatu, yang didalamnya tergabung sejumlah Kelompok-kelompok tani yang berada di sejumlah daerah menyatakan sikap :
1. Laksanakan Perintah Bapak Presiden Jokowi untuk Pemberantasan Mafia Tanah.
2. Bubarkan TIM Inventarisasi & Identifikasi yang tidak melibatkan DPRD Sumatera Utara, Kelompok Tani/masyarakat serta Aktifis Agararia/Pertanahan, yang terindikasi dan diduga ada peranan skenario dan keterlibatan Mafia Tanah di dalamnya.
3. Bentuk Tim yang melibatkan unsur DPRD Sumut, Akademisi, Jurnalis, Aktifis.
4. Lakukan Inventarisasi & Identifikasi langsung kepada rakyat yang berada di atas Tanah Eks HGU PTPN II untuk memastikan secara kongkrit data Fisik maupun Data Yuridis.
5. Tangkap Gubernur Sumatera Utara, KAKANWIL ATR/BPN Sumut, Direksi PTPN 2 apabila diduga dan disinyalir ada keterlibatan dalam skenario Sindikat Mafia Tanah dalam Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II.
6. Selesaikan seluruh konflik agraria/pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat dengan PTPN 2, 3 & 4, Perusahaan Swasta, Kebun Asing (PT.Bridgestone), PUSKOPAD (Ramunia), Rakyat dengan Al-Wasliyah, dll
7. Distribusikan Tanah kepada Rakyat sesuai Perintah Bapak Presiden Jokowi pada tahun 2019 & tahun 2020 dan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
8. Siapa Pemohon Pengukuran Tanah Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi & Identifikasi beberapa waktu yang lalu ??
9. Batalkan SHM yang sudah dikeluarkan di atas Tanah Eks HGU PTPN II seluas ± 1000 Hektar yang disinyalir tidak sesuai dengan Hasil MATRIKULASI TIM B-PLUS tahun 2002.
10. STOP !! Rencana Pembangunan Botanical Garden (Taman Botani) di atas tanah Eks HGU PTPN 2 Desa Marindal -1 yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat.
11. Distribusikan tanah dan pembangunan rumah kepada buruh,pemulung,abang becak,supir angkot, dan rakyat miskin lainnya.
12. Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktifis/Pegiat Agraria/Aktifis Sosial.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga meneriakkan dugaan adanya keterkaitan Gubernur Sumatera Utara terkait permasalahan tanah / agraria di Provinsi Sumatera Utara.(wan)
