Kasus SP3 Pelaporan Oleh Penyidik Polsek Sei Bingei, Diprapidkan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kasus penghentian perkara (SP3),Terkait laporan penerbitan surat tanah palsu oleh penyidik Polsek Sei Bingai, Langkat, yang dilaporkan Andi PA, warga Link.Simpang Sukarame, Kel.Namu Ukur Selatan, Kec.Sei Bingei dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016, memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Andi PA, Harianto Ginting, S.H dan Kokoh Aprianta Bangun, S.H, dari Law Office Dr.Ismaidar, S.H, M.H & Association, telah mengambil langkah hukum dengan melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Stabat, dengan No Perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN.Stb, Selasa (18/01/2022).
Menurut Harianto Ginting, S.H, upaya hukum ini wajib ditempuh mengingat apa yang dilakukan para penyidik Polsek Sei Bingei, sudah mencederai rasa keadilan, khususnya hak-hak pelapor.
Memprapidkan penyidik Polsek Sei Bingei ini barawal dari kasus pelaporan Andi PA, anak alm.Ganti Pinem,Yang semasa hidupnya, alm Ganti Pinem ada membeli sebidang tanah dan rumah semi permanen, dari Tammat Ginting, pada tahun 2011 lalu.
Berlokasinya di Dusun Riang Riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei.Bingai, Kab.Langkat dengan Sumber dana berasal dari hasil menjual kayu durian milik istrinya.
Beberapa tahun kemudian, Ganti Pinem meninggal dunia,Setelah itu tanah tersebut ditempati oleh keponakannya, Karmila PA.
Namun, beberapa tahun kemudian, karena keponakannya tersebut tidak bersedia pindah, kemudian keluarga menanyakan perihal tanah dan rumah yang ditinggalinya tersebut.
Ironisnya, bukannya menjelaskan secara baik-baik,Sang keponakan tersebut langsung marah-marah, Bahkan menantang seluruh keluarga ahli waris sembari mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Setelah ditelusuri, ternyata keponakan tersebut diduga telah membuat surat palsu, Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Ahli waris membuat Laporan Polisi No. . LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016. dugaan pemalsuan ke Polsek Sei Bingai, Kab.Langkat.
Bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Karena memang terbukti jika penjual tidak pernah menjual tanah tersebut selain kepada alm Ganti Pinem. Apalagi, jiran batas tanah juga mengakui adanya pemalsuan tanda tangan mereka dan sudah dibuktikan dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Seiring berjalannya waktu, belakangan diketahui, pada Agustus 2021, pelapor (Andi PA) diberitahu oleh penyidik, yakni, Aipda Pion Ginting, Aiptu Riston Sembiring dan Bripka Jamal Hardi, bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidik sejak tahun 2018 lalu.
Padahal selama ini antara pelapor dan penyidik Polsek Sei Bingai sering terjalin komunikasi dengan baik. Namun tidak ada pemberitahuan tentang adanya penghentian penyidikan kasus tersebut atau di-SP3-kan.
Sehingga, Andi PA melalui kuasa hukumnya Harianto Ginting S.H, dan Kokoh Aprianta Bangun, S.H, sangat menyesalkan tindakan Polsek Sei Bingai. Karena secara sepihak menghentikan perkara tersebut.
Alasannya juga cukup klise dan sangat mencederai rasa keadilan, dengan alasan pertama bahwa laporan tersebut dianggap tidak cukup Bukti. “Padahal sudah jelas saksi-saksi telah diperiksa dan hasil laboratorium juga jelas.terlebih sudah ada penetapan tersangka.
Kedua penyidik beralasan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor, jelas sangat mengada-ada,Karena klien kami Andi PA, tidak pernah membuat surat pencabutan laporan,” ujar Kokoh Aprianta Bangun.
Sementara itu, pasca pendaftaran Pra peradilan Penyidik Polsek Sei Bingei, pihak Siwas Polres Binjai melayangkan Surat Undangan Klarifikasi kepada pihak pelapor/Tim Kuasa Hukum, terkait pemberitaan dimedia Topmetro, dengan Nomor : B/90/I/WAS.2.1/2022, untuk hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Mapolres Binjai.(MR/yo)