Dikonfirmasi Soal Dugaan Bisnis Pupuk Dana Desa, Juliana Napitupulu Tak Menjawab, Kuasa Hukum Malah Minta Wartawan Tunjukkan UU Pers
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Nama Juliana Napitupulu kembali menjadi perbincangan setelah dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam penyediaan pupuk yang bersumber dari anggaran Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan Juliana diduga memiliki peran dalam penyediaan pupuk kimia pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut kembali mencuat pada tahun 2026 ketika sejumlah kepala desa mengaku mendapat arahan untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa bagi pembelian pupuk organik cair.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan METRORAKYAT.COM berupaya mengonfirmasi Juliana Napitupulu terkait informasi tersebut. Namun, Juliana mengarahkan wartawan agar menghubungi Ferdinan Siagian yang disebutnya sebagai kuasa hukumnya.
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, Ferdinan Siagian tidak memberikan jawaban terhadap substansi pertanyaan mengenai dugaan penyediaan pupuk yang dibiayai Dana Desa. Sebaliknya, ia meminta wartawan terlebih dahulu mengirimkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apa standar mu wartawan. Kirim dulu UU Pers ke saya. Apa kamu punya UU Pers? Apakah wartawan bisa konfirmasi lewat WA,” tulis Ferdinan Siagian melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Permintaan tersebut muncul setelah wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan penyediaan pupuk bagi desa-desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk telepon, surat elektronik, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya konfirmasi kepada Juliana Napitupulu terus dilakukan. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.23 WIB, Juliana akhirnya memberikan tanggapan melalui WhatsApp. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pertanyaan dan justru menyarankan agar wartawan mengonfirmasi kepada dinas terkait.
“No comment ito. Ada apa yah menanyakan penyaluran pupuk ke desa yang ada di Taput tahun 2023 dan 2024 kepada saya? Lagian kan ini sudah tahun 2026, mengapa menanyakan hal ini kepada saya? Kalau mau nanya hal begini, dan bukan maksud mengajari atau menggurui ito, sebaiknya tanyakan kepada Dinas terkait, jangan kepada saya, ito?” tulis Juliana.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan yang selama ini menyoroti mekanisme pengadaan pupuk yang menggunakan anggaran Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum menelusuri proses pengadaan pupuk tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pada saat sosialisasi tahun 2025 pernah disebutkan harga pupuk organik sekitar Rp120 ribu per liter. Namun, pada pelaksanaan tahun 2026, sejumlah desa disebut menggunakan produk lain dengan harga sekitar Rp250 ribu per kotak. Perbedaan informasi mengenai jenis produk, satuan kemasan, dan harga tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme pengadaan serta dasar penetapan harga.
(MR/ Andoky Manalu)
