Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan buronan, Irianto Suryoputro (43) warga Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003, pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003, pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).
Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145 (tiga ratus tiga juta sembila ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Dalam hal ini, terpidana tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana Irianto Suryoputri S.T diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio Kuningan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
Selanjutnya terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna dilakukan pemeriksaan administrasi. Dan setelah dinyatakan lengkap, terpidana akan dibawa ke Jawa Barat, Kamis (9/12/2011) sekira pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH menghimbau agar para DPO menyerahkan diri,” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”himbau Leo.(MR/Rahmad).