Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Askrindo Mitra Utama (2016 – 2020).

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Askrindo Mitra Utama (2016 – 2020).
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Rabu (8/12/2011).

Saksi-saksi yang diperiksa, AWA selaku mantan Direktur Utama PT. Askrindo. Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU), Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Saksi kedua YP, selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Serang. Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU), Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Dan saksi ketiga INS, selaku mantan Direktur Utama PT. AMU. Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU), Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.