Tega Nipu Calon Mertuanya, Wanita ini Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tega Nipu Calon Mertuanya, Wanita ini Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI -Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun Identitas tersangka diamankan yaitu Lilitan Simbolon alias Intan,(28) thn, alamat Didomulyo Raya Jalan Sidomulyo Indah Kel Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka diamankan atas Laporan korban Jaringan Sihotang (59), jln Jamin Ginting Lk IV Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 02 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjung balai tentang Tindak Pidana yang dialaminya Sabtu Tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 11:30 wib di Jln Jamin Ginting Alteri Lingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, menyampaikan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut awal mulanya keluarga dari pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang (anak pelapor Jaringan Sihotang ) dengan Lilitan Intan Simbolon (anak dari Hotmin Sinurat).

Kemudian tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 wib Lilitan Simbolon menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya seorang laki-laki bermarga Simanjuntak setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor maka Lilitan Iintan Simbolon menerima uang dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,-

Selanjutnya melalui setor tunai antar Bank dari Bank BRI ke Bank mandiri (slip transfer terlampir) dan ternyata setelah dicek ternyata penerimanya adalah Hariono Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.00,-

Dikatakannya atas laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda M.Reza Fahrurrozy STrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Lanjut Kapolres Tanjungbalai tersangka Lilitan Intan Simbolon berada dan tinggal dirumah kosnya didaerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan pada hari Selasa (30 November 2021)

Maka tambahnya, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah Kalimantan Selatan, lalu tim opsnal termasuk terdapat anggota Polwan berangkat menuju tempat yang di maksud di pimpin Kanit IDIK I Sat reskrim Polres Tanjung Balai Ipda M.Reza Fahrurrozy STrK.

Tim gabungan bersama tim macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar baru kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan Iptu Joni Arif SH

Pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 wita tim gabungan bersama Polwan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Lilitan Intan Simbolon dirumah kosan milik tersangka di Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Ke esokan harinya tersangka di bawa Ke Polres Tanjung Balai yang didampingi terus oleh Polwan selama perjalanan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Lilitan Simbolon alias Intan telah dilakukan penahan di Polres Tanjung Balai dan dikenakan (pasal 378 atau 372 dari KUHPidana) ucap Kapolres mengakhiri, (MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.