Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Melaksanakan Pembayaran Uang Pengganti dan Uang Denda Dalam Perkara Tipikor Atas Terpidana George Gunawan

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Melaksanakan Pembayaran Uang Pengganti dan Uang Denda Dalam Perkara Tipikor Atas Terpidana George Gunawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, melaksanakan acara  penyerahan uang pengganti senilai Rp.27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah), dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), atas nama terpidana George Gunawan yang merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan tahun 2012, bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Hadir dalam pelaksanaan tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.

Kasus tersebut berawal dari Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2012, melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (Demfarm) udang, berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P, untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 Ha.

Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra, dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang nyatanya bukanlah petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan, sebagai mitra petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya, mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan.

Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA. Dimana perbuatan terpidana George Gumawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).(MR/Rahmad)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.