Petani dan Komunitas Masyarakat Adat Demo ke Kantor Bupati Samosir

Petani dan Komunitas Masyarakat Adat Demo ke Kantor Bupati Samosir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – KSPS bersama Masyarakat Adat Samosir melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Samosir.

Aksi yang tergabung kelompok petani bersama Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) serta Masyarakat Adat melakukan aksi demo dan turun ke jalan menuju Kantor Bupati, Senin (13/12/2021).

Aksi yang sekaligus memperingati Hari HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia pada Desember 2021 di seluruh dunia merupakan bentuk peringatan bagi seluruh manusia agar mengakui, menghargai serta menghormati hak-hak kebebasan manusia.

STKS dengan Komunitas Masyarakat Adat merasakan bahwa hak.sebagai rakyat maupun petani  belum terpenuhi padahal dunia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dikampanyekan, semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat serta hak nya. Dimana kesetaraan, hak hidup maunya lebih sejahtera juga kesempatan hidup aman belum juga terpenuhi, ucap Koordinator aksi
Esbon Siringoringo.

“Untuk, kami dari STKS maupun Komunitas Masyarakat Adat menyatakan sikap guna memperingatan hari HAM pada tahun 2021”, beber dia.

Maka bersama ini kami perwakilan petani serta masyarakat hukum adat, menyampaikan tuntutan antara lain:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dan DPRD agar mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

2. Mendesak Pemkab memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas  Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi dari pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang di klaim Negara sebagai Kawasan Hutan Negara.

3. Meminta Pemkan dan DPRD Samosir turut serta mendukung menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat,  atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.

4. Guna mendukung lingkungan yang lestari sebagai upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim, Pemkab Samosir harus serius menghentikan operasional perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan, termasuk izin usaha lainnya yang merusak lingkungan.

5. Mendesak Pemkab dan DPRD Samosir segera menerbitkan Perda tentang Perlindungan juga Pemberdayaan Petani sebagai turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.