Dampingi Warga Laporkan Kades Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Edianto Simatupang Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tapteng
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Keterpanggilan Edianto Simatupang untuk mendampingi warga Desa Unteboang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) ke Polres Tapteng, malah dirinya ditetapkan tersangka.

Dalam kronologis yang dilayangkan DPP LSM GEMPUR kepada jurnalis media online metrorakyat.com, beberapa hari lalu, disebutkan bahwa warga desa yang didampingi Edianto adalah korban ketidakadilan karena tidak mendapatkan Bansos Covid-19 maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD.
Upaya mendapatkan bantuan melalui demo sudah mereka lakukan beberapa kali ke kantor desa dan kantor camat setempat selama bulan Juli 2020. Namun aspirasi warga tidak ditanggapi. Bahkan Kepala Desa (Kades) desa tersebut menghindar, tidak mau menemui warganya sendiri.
Warga tidak mau putus asa mencoba menjumpai si Kades ke rumahnya. Tapi dia tetap menghindar dan tak mau menemui warganya.
Kejadian bermula pada Jumat (07/08/2020) ketika salah seorang anggota LSM GEMPUR yang tinggal di desa tersebut bernama Darwin Rambe, meminta kehadiran Edianto Simatupang sebagai Sekretaris DPC LSM GEMPUR Tapteng, pada hari Sabtu (08/08/2020) pukul 20.00 WIB di desanya untuk bertemu dengan warga Desa Unteboang yang tidak dapat bantuan Covid-19.
Pada Sabtu (08/08/2020) yang telah disepakati dengan Darwin, sekitar pukul 19.00 WIB, Edianto Simatupang hadir di rumah Ibu br Hotang memenuhi undangan warga tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 22 warga, Edianto turut didampingi dua orang anggota DPC LSM GEMPUR Tapteng, yakni Darwin Rambe dan Sultan Bondar.
Pertemuan diskusi yang berlangsung dialogis itu terungkap bahwa warga desa tidak mendapat bantuan BLT dari desa. Warga juga mengaku tidak tahu pembangunan di desa mereka dari penggunaan DD.
Selain itu, warga yang hadir dalam pertemuan juga menyebutkan laporan Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDES) pun tak jelas. Bahkan jabatan BUMDES pun tidak diberdayakan.
Semua warga membubuhkan tanda tangan dan membuat pernyataan bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan, serta meminta kepada DPC LSM GEMPUR Tapteng untuk mendampingi warga melaporkan oknum Kades mereka ke penegak hukum. Warga mengaku sudah terlanjur sakit hati dan menyebutkan kalau mereka tidak mau lagi menerima bantuan dari desa.
Mewakili DPC LSM GEMPUR Tapteng, Edianto Simatupang,, dihadapan warga memutuskan dan menyampaikan akan mendampingi warga melaporkan kades tersebut atas dugaan korupsi dan penyelewengan dana bantuan Covid-19 ke Polres Tapteng.
Kemudian pada hari Minggu (09/08/2020) sekitar jam 10.00 WIB di depan Sekretariat LSM GEMPUR Kecamatan Sosorgadong, Edianto Simatupang, bersama Ketua LSM GEMPUR Kecamatan Sosorgadong, Ardi Bondar dan anggotanya serta warga, melakukan aktivitas pemasangan tiang bendara Merah Putih.
Disela-sela kegiatan itu, Edianto Simatupang memposting foto warga dan narasi di akun Facebook Edy Anto Simatupang yang isinya, “Malam ini masih bersama warga Desa Unteboang korban ketidakadilan. Kades-kades iblis teganya kau makan hak hak rakyat”, dan status itu diposting bersama foto warga. Disadari Edianto kalau kata katanya itu kurang pas, kira kira sejam kemudian postingan tersebut dihapus.
Pada Senin (10/08/2020) sekitar jam 11.00 WIB, LSM GEMPUR bergerak ke Polres Tapteng melaporkan Kades Unteboang atas dugaan penyelewengan DD dan bantuan Covid-19.
Namun, di hari Rabu (19/08/2020), Edianto Simatupang bersama tiga orang warga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Tapteng atas laporan polisi Nomor : LP/176/VIII/SU/ RES TAPTENG tanggal 10 Agustus 2020 atas nama Hasdar Efendi.
Bersamaan pemanggilan Edianto, salah satu warga Desa Sigolang, Keacamatan Andam, Dewi David Hutabarat (60) pensiunan guru, juga dipanggil sebagai saksi atas laporan Kadesnya terkait postingan kritik yang berbunyi, “gara gara kades, kami sudah sejahtera. bantuan Covid-19 diendapkan di rumahnya.” Selesai pemeriksaan HP ibu tersebut langsung ditahan.
Dan pada tanggal 18 September 2020, tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi, Polres Tapteng langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada Edianto Simatupang sebagai tersangka.
Menurut LSM GEMPUR dalam kronologinya, penetapan tersangka kepada Edianto, tidak sesuai sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sebab, calon tersangka sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai saksi dan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bila memiliki minimal dua alat bukti.
Sementara Edianto sendiri belum pernah diperiksa sebagai saksi. Namun pernah diundang oleh Polres Tapteng untuk memberikan klarifikasi.
Pada klarifikasi resmi tanggal 19 Agustus 2020 itu, Edianto dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Tapteng, Ipda Dian Agustina Perdana, mengaku bahwa dia tidak mengenal Hasdar Efendi.
Kemudian pada klarifikasi itu, Edinto menyebutkan bahwa postingan itu bukan semata ditujukan kepada Hasdar Efendi sebagai Kades Unteboang, namun ditujukan untuk seluruh kades di Indonesia yang telah masuk penjara yang sudah terbukti melakukan korupsi DD.
Dikatakan aktivis pembaharu di Tapteng itu kalau postingan tersebut bukan untuk menghina sesorang atau jabatan Kades tapi postingan itu adalah bentuk kekecewaan dan simbol protes terhadap ketidakadilan yang dialami warga, salah satunya adalah Desa Unteboang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng.
“Bahkan setelan diposting, sejam kemudian telah dihapus karena dirasa kurang pas,” tutur LSM GEMPUR lewat pesan WhatsApp-nya, pada 26/11/2021 lalu.
Tatkala penetapan tersangka kepada Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng dikonfirmasi ke Kabag Humas Poldasu, AKBP Hadi Wahyudi, pada Senin (29/11/2021), dan berulang kembali pada Selasa, dijawab pada Rabu (01/12/2021) setelah di WhatsApp ulang.
“Silahkan coba konfirmasi ke Polres Tapteng ya pak,” balasnya singkat.
Hal yang sama juga ditanyakan kepada Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dan olehnya diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo, menjawab kalau terkait kasus Edianto, langsung saja nanti ketemu Kanit Reskrim yang menanganinya karena berhubung dirinya masih ada kegiatan di Medan.
Dicoba konfirmasi ke penyidiknya, Ipda Dian Agistina Perdana, oleh Dian diarahkan kepada Kasubag Humas Polres Tapteng, P. Gurning, dikatakannya, “Sudah saya konfirmasi ke penyidiknya bahwa penetapan itu adalah dari hasil gelar perkara”.
Disinggung soal baru sekali Edianto dipanggil Polres Tapteng dan langsung dijadikan tersangka, Gurning mengaku tidak tahu persis mengenai kasus tersebut.
“Saya baru ditempatkan sebagai Kasubag Humas Polres Tapteng Pak. Tadi saya sudah tanyakan langsung kepada penyidiknya, Ipda Dian Agustina Perdana, dan dikatakannya kalau penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polres Tapteng,” tuntasnya lewat panggilan ponselnya di 0812647xxxx, Rabu (01/12/2021). (MR/Sipa Munthe)
