Unit Reskrim PKl Brandan Berhasil Amankan Pelaku Penganiyaan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Satuan Reskrim Polsek PKL.Brandan menangkap seorang berinisial RA(35), yang diduga pelaku penganiayaan mengubakan sajam terhadap Junaidi ALS Adi Canti (50),
di rumahnya di jl by pass Lk V alur dua Kel alur dua kec Sei lepan kab Langkat, Selasa (30/11/2021), tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pkl. Brandan IPDA W.Situmorang, mengatakan, kejadian berawal selasa 30 nopember 2021 pukul 8:00 wib, saat korban sedang berdiri di simpang pitura kelurahan alur dua kec. Sei Lepan,di datangi pelaku sambil berkata,”kau kenapa mencari-cari aku dan langsung memukul korban pada bagian mulut atau bibir.
Kemudian Pelaku mencabut pisau dari pinggangnya sambil berkata,”kubunuh kau “, sambil menikamkan pisaunya kearah korban hingga terjatuh mengakibatkan tangan sebelah kanan korban terluka.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan Dan membuat laporan pengaduan di Polsek pangkalan Brandan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /159/ XI/ 2021/ SU / Langkat / Sek – Pkl. Brandan tertanggal 30 November 2021 guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib,katim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan sedang berada di samping rumah nya, kemudian Kanit reskrim beserta anggota bergerak menuju ke alamat dan bergasil mengaman kan pelaku.
“Selain berhasil mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau kecil dari rumah pelaku, yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek PKl. Brandan,” terangnya. (MR/yo)


