Terancam Hukuman Mati 6 (Enam) Pelaku Pembacokan di Sawit Seberang

Terancam Hukuman Mati 6 (Enam) Pelaku Pembacokan di Sawit Seberang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Keterangan yang diterima dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Kamis (4/11/2021), bahwa Polres Langkat telah menangkap 6 (enam) orang pelaku pembacokan di Sawit Seberang mengakibatkan korban M Rasyad Lubis meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, tangan dan luka tikam di punggung belakang sebelah kanan.

Diterangkan para pelaku pembacokan terhadap M Arsyad Lubis antara lain  MG alias Jamal (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, MP alias Usuf (22) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang, dan RP alias Putra (25) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang.SK alias Sukimek (30) warga Desa Bukt Sari Kecamatan Sawit Seberang, AM alias Mahdi (41) warga Dusun I Desa Bulu Duri Kecamatan Kuala, serta FS alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Langkat di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, SH, telah memeriksa 10 orang saksi dengan barang bukti yang sudah diamankan,diantaranya kaos yang berlumuran darah, satu batang balok besi, satu sarung pisau, kampak, kelewang, broti kayu, dan patahan stik biliard.

Terhadap para pelaku ini diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana Subs Pasal 352 ayat 3 KUHPidana.

“Dengan ancamannya hukuman mati,penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno.(MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.