Sri bulana dan Rosmina br Sitepu di Vonis bebas Pengadilan Negeri Stabat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sri bulana br Sitepu terdakwa kasus pemberian keterangan palsu atas kasus investasi pedulangan mas dengan no perkara 426/Pid.B/2021/PN stb, akhirnya bernapas lega karena divonis bebas.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 242 KUHP seperti yang telah disebutkan di dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis S.H, M.H saat membacakan putusan di PN Stabat, Selasa (02/11/2021).
Sri bulana br Sitepu selama dalam persidangan hanya menunduk dan sesekali menyeka kedua matanya hanya dapat terbengong ketika hakim membacakan putusan. Dia terlihat kebingungan dan kerap menoleh kepada tim kuasa hukum untuk menanyakan hasil putusan.
Akhirnya Sri bulana bernapas lega ketika kuasa hukum mengatakan bahwa dia terbebas dari segala tuntutan,” ujarnya lega sambil menghela napas dalam-dalam.
“Saya yakin bebas, karena saya tak bersalah,” ujarnya sambil menahan tangis bahagia usai sidang.
“Memang faktanya apa,” terang Hutri Fadillah Lubis S.H dan Yusfansyah dodi S.H Penasehat Hukum Sribulana saat di tanya wartawan usai persidangan, “Apa yang diungkapkan klien kami sebagai saksi dalam persidangan kasus Usaha pendulangan emas nomor perkara 216/pid.b/2021/PN Stb, dengan terdakwa Susisuanti adalah hal yang benar sesuai fakta yang ada,” tapi dianggap memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah,hingga di tetapkan memenuhi unsur 242 KUHP kemudian di laporkan Aritha br Sembirng .
Namun sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa penuntut umum dalam setiap persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Stabat, tak satupun dari keterangan mereka,memberikan bukti bahwa klien kami memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Artinya putusan ini menegaskan bahwa klien kami tidak memenuhi unsur pasal 242 KUHP, ayat(1) seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum,Ini merupakan bebas murni dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tutup Fadilla
Hal yang sama juga terjadi kepada sang kakak, juga terdakwa kasus 242 KUHP dengan nomor perkara 409/pid.b/2021/PN Stb ,Dalam persidangan selanjutnya uga divonis bebas oleh majelis hakim seperti Sri bulana , hakim membebaskan Rosmina dari segala tuntutan.
(MR/yo) .
