Residivis MI alias Isak Kembali Di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang pelaku curanmor yang bernama M.Ishak alias Isak (27) alamat Jln.Sei Kapias Lk.V Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. pada Sabtu (06/11/21)
Adapun tersangka tersebut Residivis 363 dan mantan napi bebas karena asimilasi, penangkapan dibenarkan oleh Kasat reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menyampaikan, tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan Laporan dari korban yang bernama Dewi Rahayu,(26) Bidan penduduk Dusun V Kec.Tanjung balai Kab.Asahan.
Selanjutnya pada 06 November 2021 tentang kehilangan sepeda motor miliknya Jumat 22 Oktober 2021 yang lalu di Jalan Tomat Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kemudian lanjut Pinakri, dari tersangka MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T (alat yang digunakan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, uang tunai senilai Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor.
Tambahnya,Kronologis tindak Pidana curanmor telah terjadi pada hari Jumat (22/10/21) sekita pukul 04.30 Wib di Jln Tomat Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar kotaTanjung Balai dan Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK An. Hartono milik korban Dewi Rahayu yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya (LIDIK). Dengan cara pelaku mengambil Sp Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sp. Motor yang ditaksir sekira Rp. 4.000.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan Laporan korban, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tsb bernama M.Ishak alias Isak.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui bahwa tsk M.ISHAK alias ISAK sedang berada di jln Jend. sudirman KM.2,5 Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan alfamart kemudian team opsnal berangkat ke TKP yang dimaksud dipimpin oleh Iptu Eko Ady Ranto ,S.H.,M.H dan sekira pkl.21.30 Wib, tersangka MI alias Isak mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci Letter T.
Oleh sebab itu sebutnya untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban, tersangka mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- dan yang menjualkan sepeda motor adalah seorang Laki-Laki berinisial M.I dan memberikan M.I upah menjualkan sebesar Rp.200.000,-.
Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ucap Kasat Reskrim.tandasnya.(MR/Ade)
