DPRD Samosir Gelar Rapat Ranperda Tanah Ulayat

DPRD Samosir Gelar Rapat Ranperda Tanah Ulayat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) terkait Tanah Ulayat di Samosir.

“Paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya di Samosir”.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sorta Ertaty Siahaan didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon, hadir Bupati Samosir serta beberapa anggota DPRD Samosir, Forkopimda, pimpinan OPD.

Dalam hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Samosir, Saurtua Silalahi, menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir masa bakti 2014-2019, yang telah mencurahkan hati, tenaga maupun pemikirannya untuk penyusunan ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

Penyusunan ranperda sebagai inisiatif yang menjadikan bukti nyata bahwa DPRD Samosir sebagai wakil rakyat, benar-benar memperhatikan, mempedulikan dan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan masyarakat Samosir.

Dimana Ranperda ini telah dijadwalkan penetapannya pada bulan November 2019 silam, namun pembahasannya berhenti di tengah jalan sehubungan dengan fokus akan ditetapkan dalam ranperda belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan atau masih dalam permasalahan khususnya permasalahan wilayah adat.

Maka, BP2D dengan tim legislasi daerah Samosir terlebih dahulu melakukan mediasi penyelesaian permasalahan masyarakat hukum adat, agar layak ditetapkan menjadi lokus sebagai ranperda.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya pada ranperda terlebih dahulu direncanakan dan mengakomodir 2 usulan masyarakat hukum adat yakni masyarakat hukum adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang Kecamatan Harian dan masyarakat hukum adat himpunan masyarakat pussu tali bius janji maria parsanggul baringin pangulu oloan Desa Parbaba Dolok serta Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan.

Akan tetapi, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kedua masyarakat hukum adat tersebut, hanya masyarakat Hukum Adat Lembaga Pemangku Tanah Adat Pomparan Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru, Bere/ibebere Baneara Desa Partungkonaginjang yang dilengkapi dengan peta wilayah dan struktur masyarakat adat yang dipetakan secara deliniatif dan yang terverifikasi.

“Semoga lahirnya ranperda ini akan menjadi momentum sejarah bagi masyaraka Samosir yang kita cintai ini. Agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dapat diwujudkan di kemudian hari,” papar Saurtua.

Dikesempatan itu, Bupati Samosir menyampaikan apresiasi atas fungsi legislasi yang dilaksanakan oleh DPRD Samosir dalam rangka mengajukan ranperda inisiatif DPRD samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.