Diduga Galian C Tanpa Izin beroperasi di Sejumlah Desa Kecamatan Tanjung Pura, Material Disebut Masuk ke EMP

Diduga Galian C Tanpa Izin beroperasi di Sejumlah Desa Kecamatan Tanjung Pura, Material Disebut Masuk ke EMP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT –  Aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di sejumlah desa di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga berlangsung tanpa izin pertambangan. Informasi masyarakat menyebut aktivitas tersebut terdapat di Desa Suka Maju, Pantai Cermin, Pematang Cengal dan Bubun.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan, Di Desa Suka Maju, ada dua pengelola berinisial *S dan D. S disebut memiliki sekitar tiga mesin sedot pasir di Dusun VI, sedangkan D disebut mengoperasikan satu unit mesin di Dusun IX, sebelum Kantor Desa Suka Maju dan melewati rumah Kepala Desa.

Di Desa Pantai Cermin, sumber menyebut sedikitnya ada tiga titik aktivitas pengambilan pasir yang diduga tidak memiliki izin pertambangan. Didesa Pematang Cengal. Di Desa Bubun ada dua titik dan Pematang Cengal ada 3 titik, 2 milik H dan satu milik HS.

Material pasir dari sejumlah lokasi tersebut disebut menggunakan bon CV. AAL yang beralamat di Kecamatan Bahorok, untuk masuk ke EMP Gebang Ltd di Desa Bubun. Kendaraan pengangkut material pasir masuk ke area EMP Gebang Ltd, truk terlebih dahulu mengambil bon atau faktur kepada Rio, kemudian kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan masuk ke lokasi EMP.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rio Ramadhan Putra alias Rio Pendowo mengatakan dirinya hanya bertugas memberikan bon dari CV AAL kepada kendaraan yang masuk membawa material pasir untuk EMP Gebang Ltd.

Saya hanya memberi bon dari CV AAL kepada kendaraan yang masuk membawa material pasir untuk EMP Gebang Ltd kata Rio.

Bapenda Sebut Tidak Ada Galian C Berizin di Tanjung Pura

Sebelumnya, Metrorakyat.com telah melakukan konfirmasi terkait PAD Galian C di Kecamatan Tanjung Pura kepada Mariono, S.P., Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Langkat, Mariono mengatakan menurut data, tidak terdapat PAD dari Galian C di Kecamatan Tanjung Pura dan menyebut tidak ada Galian C berizin di wilayah tersebut. Namun demikian, untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai status perizinan pertambangan, Mariono menyarankan agar dikonfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (ESDM Sumut).

EMP Belum Memberikan Jawaban

Untuk keberimbangan pemberitaan, Metrorakyat.com telah menghubungi Ronny Lilipaly, Field Coordinator EMP Gebang Ltd, terkait informasi pemasokan material pasir, penggunaan bon CV AAL serta asal-usul material yang masuk ke lokasi perusahaan, Namun hingga berita ini diterbitkan, Ronny Lilipaly belum memberikan jawaban. (MR/HLS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan