Pengedar Sabu Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Polisi ringkus satu orang warga Langsa di Rumah nya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Tersangka berinisial DP warga Kampung Lengkong Kecamatan Langsa Baro, dan turut juga diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Razman, STK, SIK mengatakan kepada awak media pada hari Minggu (21/11/2021).
Tersangka DP di aman kan oleh Unit Oprasional Polres Langsa pada, Hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Ujar IPTU Imam Aziz Razman.
Lebih Lanjut IPTU Imam Aziz Razman mengatakan adapun Barang Bukti yang di aman kan berupa 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,25 (empat koma dua puluh lima) Gram 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam 1 (satu) gunting 2 (dua) plastik tembus pandang 1 (satu) sendok Sabu 1 (satu) set Bong 1 (satu) kaca pirek 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Kronologis Kejadian.
Pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah di aman kan seorang laki-laki yaitu pemilik rumah DP dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam kamarnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan Sabu dari temannya yang berinisial R (DPO) dengan tujuan untuk di jual kan kembali.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(MR/FAHRID)