Gubsu Akan Bersihkan KJA di Kawasan Danau Toba

Gubsu Akan Bersihkan KJA di Kawasan Danau Toba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Upaya membersihkan kawasan Danau Toba dari Keramba Jaring Apung (KJA) tidak main-main. Ada tujuh Bupati se- kawasan Danau Toba menyepakati KJA harus dibersihkan.

Penegasan ini diungkapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, saat memimpin Rapat dengan tujuh Bupati se- kawasan Danau Toba yanh dilangsungkan di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Kamis (18/11/2021).

Ditegaskan Edy dalam rapat itu akan mengosongkan seluruh keramba jaring apung yang ada di kawasan Danau Toba.

Pengosongan kawasan Danau Toba dari jaring keramba apung ini dilakukan untuk mendukung program pariwisata superioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita nolkan, habis itu alihkan kegiatan masyarakat yang biasanya dia bekerja di keramba-keramba tadi. Nanti kita siapkan yang pertanian, perkebunan dan peternakan. Itulah hari ini yang kita sepakati,” kata Edy .

Lanjut Edy, pihaknya juga akan menindak perusahaan-perusahaan keramba jaring apung, seperti Aquafarm. Karena Ia menilai, adanya keramba jaring itu menimbulkan adanya limbah yang akan merusak Danau Toba.

“Gak ada alasan, kalau kita mau berangkat kosongin ya dikosongin. Batas kontrak perjanjian kerjasamanya nanti kita atur. Pokoknya kalau rakyat minta kosongin, karena itu kan limbah merusak alam, merusak alam itu adalah suatu kejahatan yang tak boleh ada,” ujarnya.

Mantan Pangkostard ini menyebutkan, ditargetkan pengosongan di wilayah Danau Toba akan selesai di tahun 2022. Karena kata Dia, pengosongan ini akan dilakukan secara bertahap dan tentunya menggunakan anggaran.

“Ada tahapannya, kan sudah diatur dia, tahun ini segini, tapi kesepakatan dia harus nol, itu yang menjadi penting. Lebih cepat lebih baik, kita akan lakukan itu. Gak ada alasan mau rakyat mau perusahaan kita sudah sepakat, yang penting rakyat di situ yang harus bersemangat untuk itu,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama kesepakatan tujuh Bupati diantaranya Bupati Samosir, Toba, Taput, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi itu berkomitmen akan menyurati Gubsu Edy Rahmayadi untuk mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk segera zerokan KJA SE kawasan Danau Toba.

Hal ini, kata para Bupati untuk mengembalikan kelestarian Danau Toba seperti dulu kala.

“Kami seluruh Bupati sepakat untuk membuat surat agar Gubsu mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan juga mencabut peraturan Gubsu terkait keramba jaring apung yang menjadi dilema masyarakat dan pemerintah,”ujarnya.

Sementara ketika didesak terkait keramba jaring apung milik dua perusahaan di sekitar Danau Toba, Gubsu dan Bupati sepakat akan menyurati perusahaan tersebut dan dituntaskan pada tahun 2022. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.