Digitalisasi Pendidikan dan Kesenjangan Akses Internet
METRORAKYAT.COM – Lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 yang mewabah secara global memberikan dampak negatif ke berbagai sektor mulai dari ekonomi, kesehatan hingga pendidikan. Dunia pendidikan di seluruh dunia mengalami perubahan yang cukup signifikan, yaitu masuk ke dalam sistem pembelajaran baru atau yang lebih dikenal dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berbagai kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menangani persoalan ini namun hingga saat ini dalam implementasinya masih mengalami ketimpangan yang cukup signifikan.
PJJ yang diberlakukan sejak Maret 2020 telah mengharuskan pelaku pendidikan mulai dari satuan pendidikan, guru hingga murid untuk beradaptasi dengan infrastruktur digital. Lebih luas, makna infrastruktur digital tidak hanya sebatas alat komunikasi seluler, namun juga didukung oleh jaringan internet yang memadai. Inilah yang menjadi persoalan vital yang sampai saat ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, walaupun sudah diberlakukan _blended learning_ dan _hybrid learning_ yang tetap saja membutuhkan jaringan internet. Bahkan menurut data per Februari 2021, kebutuhan akan jaringan internet di Indonesia naik hingga lebih dari 40%, angka yang cukup fantastis yang mengartikan bahwa kebutuhan layanan dan aktivitas secara virtual dan daring menjadi napas baru kehidupan di tengah pandemi, terkhusus bagi sektor pendidikan.
Digitalisasi Pendidikan
Dalam merespon hal ini, Kemendikbudristek sejak tahun lalu telah melakukan digitalisasi pendidikan dan pembelajaran di satuan pendidikan. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Program Pendidikan Kesetaraan Kemendikbudristek membuat seTARA daring dan E-modul yakni sebuah aplikasi _Learning Management System_ berbasis Android dan IOs yang dapat langsung diunduh melalui smartphone yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh demi memenuhi kesetaraan pendidikan di masa pandemi. Selain itu Kemendikbudristek juga mengembangkan Tes Penempatan Peserta Didik menggunakan suatu perangkat untuk mengevaluasi efek belajar bagi murid dengan mengacu pada standar kompetensi serta platform tutor pembelajaran dimana di dalam tutor diberi kebebasan bagi murid untuk memilih tingkatan mana yang cocok untuk dipelajari.
Tentunya model digitalisasi pendidikan ini masih pada tahap awal yang jauh dari kata sempurna, akan tetapi keberhasilan program ini harus diwujudkan dengan kolaborasi seluruh stakeholder pendidikan. Menurut UU Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana yang tertulis di pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya,” maka program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek sudah sesuai dengan UU.
*Kesenjangan Akses Internet*
Indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikas (IP-TIK) Indonesia pada tahun 2019 menurut data BPS hanya sekitar 5,32% dari skala 1-10. Sub indeks penyusun IP-TIK ini adalah akses dan infrastruktur digital di angka 5,53%, penggunaan di angka 4,85% dan keahlian di angka 5,84%. Selain itu pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 telah mencapai total 202,6 juta jiwa, yang menaik tajam sebanyak 27 juta jiwa di angka 15,5% dibanding awal tahun 2020.
Melihat data penyebaran jaringan internet, sebenarnya masih terjadi kendala dimana infrastruktur akses jaringan internet di Indonesia yang mumpuni masih terfokus dan tersebar secara merata di Pulau Jawa dan beberapa wilayah perkotaan di Sumatera. Sebenarnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kesenjangan akses internet ini, diantaranya adalah faktor kesiapan infrastruktur dan kualitas layanan teknologi internet, faktor pengetahuan masyarakat dalam menggunakan internet serta faktor kebijakan pembangunan infrastruktur internet. Hal-hal yang tentunya harus dilakukan pemerintah melalui Kominfo adalah menjembatani kesenjangan pembangunan dan penyediaan infrastruktur internet ini, misalnya dengan membangun _internet public access_ yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat banyak. Perlu juga dilakukan pengembangan pengetahuan masyarakat terkhusus guru dan orang tua serta murid tentang penggunaan internet melalui pendidikan dan pelatihan.
Pandemi pada akhirnya memberikan refleksi mendalam tentang ketimpangan infrastruktur internet di Indonesia selama ini, juga terhadap dunia pendidikan di Indonesia yang memiliki banyak celah kekurangan sehingga mau tidak mau saat pandemi ini harus melakukan perbaikan-perbaikan dan membuat program-program pembangunan untuk terus beradaptasi dengan keadaan.
Kedepan pemerintah diharapkan terus melakukan pemetaan daerah-daerah mana saja yang perlu difokuskan untuk pembangunan infrastruktur internet, tak terkecuali daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Selain itu pemberian kuota akses internet setiap bulan juga harus terus dilanjutkan, bahkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) juga harus mampu dialokasikan oleh satuan pendidikan untuk membeli kuota internet.
Pada akhirnya, berbagai upaya dilakukan untuk terus mendorong kemajuan dunia pendidikan terkhusus di masa pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, mengubah sistem pendidikan dari sebelum pandemi menjadi seperti setelah pandemi memang memerlukan adaptasi yang panjang, namun tentunya adaptasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat menjadi awal perubahan yang baik bagi sistem pendidikan Indonesia. Seperti yang tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan adalah kebutuhan mendasar bagi kehidupan. Pendidikan Nasional memiliki visi untuk mendorong terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Ditulis itu, Amilan Hatta
Direktur Eksekutif LINKKAR
(Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah)

