Diduga Kebal Hukum, Pekerjaan Proyek Kanstin Kota Langsa Tanpa Papan Proyek dan Terkesan Dikerjakan Asal Jadi
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Kota Langsa, Jalan. Ahmad Yani Gampong Teungoh Kecamatan. Langsa Kota-Kota Langsa, Provinsi Aceh, tepatnya didepan Polres Langsa. Melakukan pekerjaaan proyek pembangunan Kanstin beton taman Kota jalur dua. Selain sudah Menabrak Aturan yang sudah tertuang Sesuai Undang – undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga terkesan dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor.
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Kemudian, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk:menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selanjutnya, Setiap pekerjaan proyek menggunakan Uang negara Harus menggunakan Papan transparansi/papan proyek Sebut saja Kontraktor pengerjaan pembangunan Kanstin beton selaku pelaksana proyek tersebut. Terkesan Kebal Hukum proyek kanstin beton taman Kota jalur dua. Tanpa papan transparansi menurutnya tidak menjadi masalah seperti menggunakan dana pribadinya saja.
Lebih lanjut ditempat yang Terpisah Menurut keterangan salah satu warga yang Enggan di sebutkan namanya sebut saja (FT) Setiap pekerjaan menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek, contoh seperti sekarang yang terjadi pada pekerjaan pembangunan Kanstin beton taman jalan dua jalur yang tepatnya berada di depan polres Langsa, itu saya sebagai warga merasa kesal dan kecewa, sudah proyeknya tidak menggunakan papan proyek seperti pekerjaan Siluman saja dan dikerjakan asal jadi,” ungkapnya kepada media ini, Jum’at (26/11/2021).
Warga juga menganggap pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Kanstin beton taman Kota jalur dua Kota Langsa, memang benar-benar kebal hukum. Pasalnya, sudah menjadi sorotan publik dan sudah beberapa kali di tayangkan oleh media belum juga terpasang papan nama proyek sampa saat ini.
Sementara media inipun sangat sulit mengetahui siapa pihak pemborong atau kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Kanstin beton taman Kota jalur dua Kota Langsa, yang kabarnya proyek provinsi Aceh dan terkesan tertutup.
Menurut pekerja kasar pemasangan batu kastim beton pada jalan tersebut saat di wawancarai oleh media ini mengatakan bahwa kami tidak tau mengenai anggaran, tapi kami di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja dan kamipun bukan orang sini semua pekerja berasal dari Sumatra Utara (Medan),” ucap pekerja.
Hingga berita ini diturunkan belum juga diketahui siapa pemborong atau kontraktor proyek pembangunan Kanstin, yang diduga kebal hukum itu.(MR/FAHRID)
