Tiga Pelaku Rudapaksa Di Amankan Satreskrim Polres Langsa

Tiga Pelaku Rudapaksa Di Amankan Satreskrim Polres Langsa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Tim kepolisian satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan terhadap tiga orang pelaku diduga rudapaksa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K Kepada awak media pada hari, Kamis (14/10/2021) mengatakan kasus rudapaksa ini terjadi berbeda di tiga lokasi kejadian, kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, terhadap seorang remaja (16) tahun, pelaku adalah SS (20) tahun jenis kelamin laki laki, warga Kecamatan Langsa Kota, yang terjadi pada (2/10/2021).

Adapun dengan modus SS adalah mengajak korban jalan jalan keliling Kota Langsa sampai pukul 23:00 WIB, korban di bawak ke gubuk di areal sawit di Kecamatan Langsa Lama kemudian tersangka SS pun langsung melakukan aksi bejat nya.

Kemudian kasus rudapaksa yang kedua terjadi di Kecamatan Langsa Baro kasus yang ini terhadap anak dibawah umur adapun tersangka berinisial RA (14) laki laki warga Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi bejat nya adalah, mengajak duduk di salah satu warung kopi di desa tersebut, tersangka RA, korban dan kedua adik korban pulang ke rumah.

Namun sesampai di rumah RA kembali memaksa untuk korban dan korban memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh tersangka, namun korban sempat menolak akan tetapi RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban sehingga korban pun makan dan minum pemberian RA.

Singkatnya kemudian korban pun masuk ke dalam kamar korban dan tertidur, di pertengahan malam tersangka melakukan aksi bejat nya.

Selanjutnya kasus rudapaksa yang ketiga terjadi di Langsa Kota, korban adalah seorang remaja berumur (15) tahun adapun tersangka MN (44) tahun laki laki warga Gampong Kecamatan Langsa Koata, adapun modus nya dengan cara membangun korban yang sedang tertidur, dan juga pelaku mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejat nya.

Selanjutnya tambah Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.