Pemuda Sei Buluh Diciduk Polisi Bersama BB 4,54 Gram
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Suryapati alias Surya alias Pati (42) warga Dusun Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga bandar sabu yang beroperasi di wilayah Sei Buluh Perbaungan, akhirnya diciduk polisi pada hari Sabtu (16/10/2021) yang lalu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai melalui Waka Polres Sergai Kompol Syofyan, SH didampingi Kasi Humas AKP Sofian, di Mapolres Sergai, Rabu (21/10/2021).
Kronologis penangkapan, Waka Polres Sergai menyebutkan, selama ini tersangka sudah menjadi target operasi dan saat itu Kanit II IPDA Supriyadi bersama tim sudah mengintai aktifitas terduga di Simpang Petani Dusun II Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ketika lagi mengintai rumah terduga, personel melihat ciri – ciri yang dicurigai di kediaman terduga dan terlihat sedang berada di rumahnya.
“Ketika polisi menyampirinya dan bertanya, Kau Surya kan ?, dan begitu dijawabnya iya, langsung disergap, dan dibangku depan dimana terduga duduk ada bungkusan plastik sedang transparan diduga berisikan narkoba yang mau diedarkan,” paparnya.
Lanjut Waka Polres Kompol Syofyan yang saat ini ditugaskan menjabat Plt Kasat Narkoba Polres Sergai, ketika penangkapan tersebut Kanit II IPDA Supriyadi juga memanggil kepala dusun untuk menyaksikan. Dengan didampingi kepala dusun, Kanit II dan anggota langsung melakukan penggeledahan.
Di dalam rumah terduga tersebut ditemukan,1 (satu) buah timbangan elektrik warna perak dan 4 (empat) buah pipet yang dimodif sebagai alat sekop diatas senta broti dalam rumah terduga.
Interogasi awal, terduga mengaku bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu sampai di rumahnya sekira pukul 05.00 Wib pagi hari, diantar oleh orang Medan sebagai kurir yang tidak diketahui namanya.
“Untuk pengusutan selanjutnya tersangka diperiksa di Sat Narkoba Polres Sergai, dengan barang bukti satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 4.54 Gram, satu buah timbangan elektrik dan empat buah pipet yang dimodif sebagai alat skop,” jelas Waka Polres Sergai.(MR/AS)
