Masyarakat Minta Pelaksanan Kegiatan JAMDA di Kota Langsa Dikaji Ulang Kembali Karena Diduga Telah Menciptakan Kegaduhan dan Melanggar Qanun Syariat Islam

Masyarakat Minta Pelaksanan Kegiatan JAMDA di Kota Langsa Dikaji Ulang Kembali Karena Diduga Telah Menciptakan Kegaduhan dan Melanggar Qanun Syariat Islam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Perhelatan bergengsi Jambore Daerah (Jamda) gerakan pramuka yang digelar di taman hutan Kota Langsa menciptakan kegaduhan.

“Ajang daerah ini, seharusnya membawa nama baik Kota Langsa selaku tuan rumah tempat acara itu digelar,” ujar Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher kepada media Jum’at (01/10/2021).

Akan tetapi, sambungnya, ajang tersebut malah menjadi petaka bagi tuan rumah. Dimana, marwah Pemerintah Kota Langsa yang bersyariah dan sikap tegas dalam menerapkan aturan diduga telah di cabik-cabik akibat pergelaran kegiatan tersebut.

Hura-hura di malam hari dengan rentetan bunyi petasan, meresahkan warga sekitar ditambah lokasi acara tepat besebrangan dengan Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Langsa sudah jelas meresahkan warga sekitar.

Bahkan, warga dari beberapa gampong sekitar hutan kota pun terkejut dengan bunyi petasan tersebut.

Begitupun konser musik yang digelar dengan menghadirkan band lokal Aceh. Kegiatan itu sontak menjadi sorotan Ulama Kota Langsa, pimpinan Dayah Darul Huda Tgk H. Syeh Muhajir S.Ag, LLM melalui pers rilisnya yang dikirimkan ke pada awak media, Kamis (30/9/2021).

“Jika benar demikian, maka kami sangat menyesalkan dan mengecam keras setiap kegiatan yang kontra produktif dengan keberlangsungan penegakan Syariat Islam dan nilai-nilai adat istiadat kearifan lokal masyarakat Aceh,” katanya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat menggangu masyarakat sekitar yang terusik waktu istirahat mereka pada malam hari.

“Kami minta kegiatan tersebut dihentikan segera dan semua pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pinta Tgk H. Syeh Muhajir S.Ag, LLM yang juga Ketua umum Majelis Al-Maidah.

“Kekesalan juga diutarakan pengusaha warung kopi, Sayed, “Kami kecewa dengan pemerintah yang membiarkan konser tersebut, sementara usaha kami dipaksa tutup apabila melewati jam malam. Apa Covid-19 hanya akan menyebar melalui warkop saja,” ucapnya.

Lebih parahnya, jawaban dari gugus Covid-19, M. Husin yang terkesan buang badan karena bersamaan dengan kesibukannya yang dinas luar di Banda Aceh.

“Saya di Banda Aceh, tidak bisa berkomentar banyak,” kata Husin.

Begitupun Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM yang memilih-milih dalam menjawab konfirmasi wartawan.

Terakhir, potensi kegaduhan diduga diciptakan oleh Ketua panitia pelaksana, Zufri Effendi yang enggan menemui wartawan untuk dimintai keterangan.

Informasi yang diterima dari salah seorang petugas di sekretariat mengatakan,  besok ketua panitia baru bisa memberikan keterangan, demikian  ucapnya mengutip dari media Wartanusa.id.

“Akan tetapi, malam harinya, dia elok memberikan keterangan kepada wartawan, merasa tak peduli dengan kegaduhan dari kegiatan yang telah menimbulkan kontroversi dan menjatuhkan wibawa Kota Langsa dalam penerapan aturan dan kebijakan yang tegas dari Wali Kota Langsa

“Berbanding terbalik dengan penindakan tegas dari pihak yustisi terkait dengan ditindak tegas pelaku usaha yang masih membuka usahanya di atas pukul 22.00 WIB malam sampai usaha mereka pun ditutup beberapa kali dan pasti akibat ini membuat pihak pengelola warkop/kuliner sangat rugi serta terjadinya pengangguran karena ada beberapa pengusaha yang terpaksa memberhentikan pekerjanya akibat menurunnya omset,” tegasnya.

Disisi lain sesuai maklumat Muspida Kota Langsa yang sudah ditandatangani dan masih berlaku sampai sekarang ini, bahwa penampilan musik pada malam hari tidak di benarkan, demikian bunyinya.

Pagelaran musik yang di gelar pada JAMDA juga sudah melanggar Qanun Syariat Islam Hukum Jinayah Nomor 11 tahun 2022 tentang Akidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

“Oleh Karana itu kita sependapat dengan kecaman dari Ulama Dayah meminta semua pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya menegaskan.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.