LBH Medan, Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Narkoba Harus Jadi Perhatian
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Peredaran narkoba/narkotika di Sumatera Utara kian mengkhawatirkan karena telah merambah dunia pendidikan baik itu sekolah maupun kampus.
Untuk itulah pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim lebih cermat bila memang pelaku yang ditangkap karena penyalagunaan narkoba dengan barang bukti dibawah 0,5 gram haruslah menjalani proses rehabilitasi.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra menyikapi peredaran narkoba/narkotika yang kian marak kepada wartawan, Minggu (17/10/21).
” Bagi mereka yang terbukti sebagai penyalaguna narkoba sesuai Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika haruslah menjalani proses rehabilitasi. Sedangkan mereka yang tertangkap merupakan jaringan narkotika/narkoba harus dihukum berat agar ada efek jeranya,” ucap Irvan.
Sebut Irvan lagi, tentunya inu kembali lagi soal kejelian dari penyidik, penuntut maupun hakim, artinya saling berkaitan karena masih banyak para pengguna narkoba dihukum penjara yang semestinya rehab. Bagi para kurir seharusnya dihukum maksimal dengan hukuman minimal 20 penjara, untuk para pengedar dihukum seumur hidup dan bandar di hukum mati.
Mengenai adanya putusan terhadap Aditya Warma alias Aditya yang divonis 15 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing?, Irvan menyebutkan harus menelik lagi kebelakang tentang dakwaan jaksa.
Karena pertimbangan majelis hakim sangat jelas terlihat berdasarkan dengan pasal subsidair dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 20 Tahun Penjara denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seharusnya hakim bisa mempertimbangkan putusan pada dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dapat dipastikan seorang kurir sudah mengetahui apa yang dibawa saat disuruh agen atau bandar narkoba sehingga untuk itulah harus ada ketegasan dalam membrantas peredaran narkoba/narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara
Selain itu peran orang tua dalam mengawasi perilaku anak mempunyai peran penting dalam upaya pencegahan termasuk pada dunia pendidikan seperti guru dan dosen harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan.
Artinya, para orangtua telah mempercayakan anak kepada pihak sekolah maupun kampus untuk menimba ilmu pengetahuan namun juga perilaku peserta didik.
Begitu juga peran tokoh agama dan masyarakat, yang menberikan pencerahan tentang bahaya narkotika/narkoba yang tidak hanya merusak tubuh akan tetapi hukuman penjara.
Selain itu juga memberikan pelatihan keterampilan sehingga dengan adanya kesibukan dan pekerjaan serta berpenghasilan tentunya sangat sulit dipengaruhi untuk menjadi kurir.
Dimana para agen atau bandar kerap mencari orang yang tidak punya penghasilan agar mudah disuruh mengantarkan barang haram kepada si pemesan adalah personil kepolisan yang sedang menyamar.(MR/red)
