Kapolres Siak Dan Kapolsek Tualang Pamerkan Tersangka Pembunuhan Kepada Wartawan, Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Kapolres Siak Dan Kapolsek Tualang Pamerkan Tersangka Pembunuhan Kepada Wartawan, Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyampaikan siaran persnya, terkait kasus pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa, Senin (18/10).

Seperti diketahui, sesosok mayat wanita NY (25), ditemukan tewas bersimbah darah, di rumah kontrakan, Jalan Hangjebat, Gang Melati, RT 14 RW 05, kelurahan Perawang, Siak, Sabtu (16/10) sore.

“Rekan media sekalian, hari ini kita gelar siaran pers kasus pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Dimana tersangka berinisial RA (22) adalah sebagai pelaku. Ungkapan ini adalah berkat kerja keras serta upaya kita Satreskrim Polres Siak dengan Polsek Tualang,” kata AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Wakapolres Siak, Kompol Irnanda Oktora SIK,MIK, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK.

Lanjut kata Kapolres Siak, kronologis berawal dari RA mengintip korban NY di kamar mandi. Selanjutnya, karena aksinya diketahui oleh NY, RA menarik korban NY secara paksa dan mengancamnya dengan pisau Cutter.

“Korban diancam, tetapi melakukan perlawanan. Setelah itu RA membenturkan kepala NY, hingga mencekik leher korban, dan mengakibatkan NY meninggal dunia. Tidak sampai disitu saja, belum puas dengan membunuh korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap NY,” ungkap Kapolres Siak.

RA kata Kapolres Siak, menggasak harta benda milik NY.

“Sepeda motor merk Supra X, tas sandang, cincin emas dan dua unit handphone dibawa pelaku,” sambung AKBP Gunar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, ikat rambut warna biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu dan satu helai celana warna merah jambu motif batik.

“Tersangka kita ancam pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.