3 Tersangka Diduga Perusak Rumah Okor Ginting Dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Langkat

3 Tersangka Diduga Perusak Rumah Okor Ginting Dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Tiga orang tersangka diduga pelaku perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, yakni MHP, Sr dan SU, beserta Barang Bukti 1 unit Mobil Avanza Velos, telah dilimpahkan ke Kejari Langkat, Senin (15/10/2021).

Foto :  Tersangka Diduga Pengerusakan Rumah Okor Ginting. (MR/Mariono)

Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, penahan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Okor Ginting ini setelah pihak Kejati Sumut menerima berkas penyidikan ketiga tersangka dari penyidik Polda Sumut, berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/1569/VIII/2021/Ditreskrimum Tertanggal 24 Agustus 2021.

“Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) ke-2, pihak Kejati Sumut melimpahkan 3 ketiga tersangka dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Avanza Velos warna putih BK 1917 PI ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Dari pantauan wartawan, tampak para istri ketiga tersangka, menjenguk suami mereka sebelum dibawa ke Rutan.

Sekitar pukul 16.22 WIB, ketiga tersangka digiring dari ruangan pemeriksaan Pidum ke mobil tahanan Kejari Langkat menuju Rutan Tanjung Pura.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 336 KUAPidana,” ujar Kasi Pidum.

Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga tersangka, Togar Lubis, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait penahanan dan upaya langkah-langkah hukum yang akan dilakukannya terkait penahanan ketiga kliennya, masih belum bersedia dikonfirmasi. “Ahh, nantilah. Malas aku,” ujarnya singkat sembari berlalu menuju mobilnya.

Uniknya, selama proses penahanan di Kejari Langkat, ratusan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kec.Wampu diduga pendukung tersangka tampak berkerumun melakukan aksi.

Kelompok warga pendukung tersebut merasa keberatan jika ketiga tersangka ditahan. Para petugas Kejari Langkat dan pihak kepolisian Polres Langkat, berjaga-jaga di depan pintu gerbang Kejari Langkat. Pihak Kejari menjelaskan, kalau mau demo atas penangkapan ketiga tersangka, seharusnya ke Polda Sumut. “Karena Polda Sumut yang nangkap dan yang menangani kasusnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH.

Tidak cukup sampai disitu, begitu ketiga tersangka dibawa memakai mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Pura, kelompok warga tersebut kembali berkumpul di depan pintu gerbang Kejari Stabat. Bahkan beberapa diantara warga tersebut mengancam wartawan yang meliput penahanan ketiga tersangka.

Untunglah, pihak Kejari Langkat dan petugas kepolisian, segera meminta wartawan untuk masuk kembali ke dalam gedung Kejari untuk mengantisipasi situasi.(MR/,Mariono/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.