Transaksi Sabu di Ajibata, Polres Toba Ringkus Pelaku

Transaksi Sabu di Ajibata, Polres Toba Ringkus Pelaku
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu Di Jln. Air Limbah Pasar Merah – Sijambur Desa Pardomuan Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba, Pengedar Sabu asal Jln. Sekolah Desa Pardamean Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU BUNGARAN SAMOSIR kepada wartawan, Rabu (8/9/21) mengatakan bahwa Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika Di Jln. Air Limbah Pasar Merah – Sijambur Desa Pardomuan Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertius Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh,
Pelaku yang diamankan diketahui bernama LB Alias Limber, Lahir di Pardamean Ajibata, tanggal 20 September 1984, Umur 37 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kristen Protestan, Alamat Jln. Sekolah Desa Pardamean Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba.

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jln. Air Limbah Pasar Merah – Sijambur Desa Pardomuan Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti antara lain :
– 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis Shabu,
– 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru,
– 1 (satu) buah handpone Nokia,
– 1 (satu) buah handpone Nokia tidak memiliki baterai

Pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib di Jln. Air Limbah Pasar Merah – Sijambur Desa Pardomuan Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba, pelapor dan saksi telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa bernama inisial L B Alias LIMBER, karena memiliki dan menguasai sebanyak 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah handpone Nokia tidak memiliki baterai dan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 (satu) buah handpone Nokia. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasubbag Humas Polres Toba. (MR/LM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.