Diduga Tak Ada Aktivitas di Lokasi Proyek Stadion Mini Stabat, PUPR Sebut Ada CCO

Diduga Tak Ada Aktivitas di Lokasi Proyek Stadion Mini Stabat, PUPR Sebut Ada CCO
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Proyek Rehab Stadion Mini Stabat Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses pengadaan dan menetapkan CV Asrofi Perkasa Abadi sebagai pemenang lelang, disebut telah memiliki dokumen rencana kerja serta kontrak pelaksanaan. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas pekerjaan pada lokasi yang tercantum dalam paket lelang tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal itu, pihak Dinas PUPR Langkat menyebut telah terjadi penyesuaian pekerjaan yang dituangkan melalui Contract Change Order (CCO). Perubahan tersebut dikaitkan dengan kondisi di lapangan yang kemudian mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan.

Dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Langkat, Ario Darmanta Ginting, mengatakan pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, untuk keterangan lebih rinci, ia menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan tersebut.

Sadino, ST, MT, PPK pada Pekerjaan tersebut mengatakan Pekerjaan Rehab Stadion Mini Stabat TA 2025 telah selesai dikerjakan. Pada pelaksanaan pekerjaan setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata bagian bangunan tambahan Tribun Stadion Mini Stabat (bagian belakang) yang rencana akan ditangani perehabannya diakui oleh pihak yg mengaku anak mantan ketua KNPI yg lama sebagai aset mereka. Pihak PUTR telah berkorodinasi dengan Dispora Langkat sehingga disepakati Perehaban difokuskan di Gedung Utama Tribun yang lebih membutuhkan. Bangunan Pembongkaran tambahan belakang menjadi tanggung Jawab pemiliknya.
Adapun secara kontrak, karena penanganan item pekerjaan terjadi perubahan volume dan jenis penanganan maka dilakukan CCO (Contract Change Order).

Dari perencanaan semula sebenarnya sudah sesuai dengan permintaan awal pihak Dispora (Pengguna Gedung) agar fokus di bangunan tambahan/ belakang, namun baru belakangan diketahui bahwa bangunan tambahan di belakang Tribun tersebut bukan aset Pemda.

Meski proyek Rehab Stadion Mini Stabat Tahun Anggaran 2025 telah selesai dan mengalami perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), penjelasan yang disampaikan pihak Dinas PUPR Langkat justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, proyek tersebut telah melalui proses perencanaan, penganggaran, tender hingga penandatanganan kontrak, namun belakangan diketahui bahwa salah satu bangunan yang semula menjadi fokus rehabilitasi disebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait proses verifikasi aset pada tahap perencanaan. Sebab, bangunan yang kemudian disebut bukan aset daerah itu sebelumnya telah masuk dalam rencana penanganan pekerjaan hingga menjadi bagian dari dokumen pengadaan yang dilelang kepada penyedia jasa.
(MR/HLS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan