Anggota DPRD Siak IG Pantas Di PAW, Diancam UU No 14 Tahun 2008
METRORAKYAT.COM, SIAK – Oknum anggota DPRD Siak berinisial IG diduga melakukan pembohongan publik atas gelar yang disandangnya Sarjana Ekonomi, tidak menyertakan ijazah terakhirnya S1 sebagai salah satu bukti pendaftaran saat mencalonkan legislatif. Ironisnya, saat sukses mendulang suara menjadi pemenang sebagai anggota DPRD Siak, IG yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg dengan ijazah SMA tiba-tiba mendapatkan gelar SE, dibuktikan setiap penggunaan nama yang bersangkutan mencatut gelar sarjana pada tahun 2014-2019.
Kemudian saat IG mencalonkan diri kembali pada tahun 2019, IG hanya menyertakan ijazah terakhir SMA ke KPU, bukan melampirkan ijazah S1 seperti yang disandang IG sebelumnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Siak.
Hal tersebut tentunya rancu, dan membuat Aktivis LSM PERKARA mengadukan dugaan pembohongan publik tersebut ke pihak yang berwajib. KPU juga mengklarifikasi bahwa IG mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif dengan melampirkan ijazah terakhir yakni SMA.
Permasalahan IG mendapatkan perhatian oleh salah satu pegiat organisasi kemasyarakatan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Kabupaten Siak dan Praktisi Hukum Tualang.
“Perlu ditelusuri kebenaran itu, jika oknum dewan tersebut benar menggunakan ijazah palsu maka layak dilakukan PAW. Disisi lain, KPU seharusnya melakukan penelitian kembali pada tahun 2019, dimana IG mencalonkan kembali. Kan diketahui bahwa IG mencatut gelar SE, kan bi dan dipertanyakan dimana keabsahan gelar S1 tersebut. Saya menduga ini faktor-faktor keteledoran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak. Karena IG sudah dua kali mendaftarkan dirinya,” kata Ketua HIMNI Siak Sokhiaro Halawa, Rabu (8/9).
Sementara itu salah seorang Praktisi Hukum Tualang, Pri SH berpendapat bahwa IG disangkakan melanggar pasal 51 dan pasal 55 KUHP.
“Jika terbukti maka oknum tersebut melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, dan ada dalam pasal 51 dan pasal 55. Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” bebernya. (MR/red)
