Terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang DATUN, Kajari Karimun Adakan Nota Kesepakatan dengan Pemkab Karimun

Terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang DATUN, Kajari Karimun Adakan Nota Kesepakatan dengan Pemkab Karimun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi sektoral kabupaten karimun, dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan Pemerintah Kabupaten Karimun senin 06/09/2021 bertempat di Kantor Bupati Karimun.

Acara penandatangan nota kesepahaman tersebut berlangsung hikmat, dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda SH MH didampingi para kepala seksi, dan kasubag bin juga para kacabjari kejaksaan Negeri Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH MH ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya Senin (06/09), mengatakan kepada Metrorakyat.com biro Karimun, bahwa Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen membantu pemerintah kabupaten Karimun dalam melakukan penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing baik secara non litigasi mailupun secara litigasi.

“Pada prinsipnya kejaksaan negeri Karimun akan berupaya dan komit untuk membantu pemerintah kabupaten Karimun dalam memberikan penegakan, pertimbangan dan tindakan hukum dengan tepat sasaran, sehingga para OPD Pemkab Karimun dapat menggunakan anggarannya dengan tepat sasaran demi tercapainya pemulihan ekonomi, yang saat ini sedang dilanda potensi covid 19,  dan nota kesepahaman ini kita upayakan berkesinambungan,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Karimun H DR Aunur Rafiq S.Sos MSi menyambut baik atensi dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Karimun untuk mendukung pembangunan dan pemulihan perekonomian di kabupaten karimun. Seiring dengan diadakannya penandatangan nota kesepahaman ini, maka pemerintah kabupaten karimun akan lebih efektif untuk melakukan pembangunan di kabupaten Karimun,”ujarnya.

Hal ini merupakan motivasi bagi seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Karimun, karena banyak juga para pimpinan OPD yang takut mengambil kebijakan dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan Karimun.

“Nah sehingga kapan sajapun, para OPD sudah dapat melakukan konsultasi hukum kepada kejaksaan negeri karimun, dalam sistem penggunaan anggaran di kabupaten Karimun, namun bukan berarti dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, tertutup kemungkinan untuk pihak kejaksaan tutup mata dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah karimun,” ujarnya.

Mengakhiri acara tersebut, Bupati Karimun beserta Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan OPD mengucapkan terimakasih atas diadakannya penandatanganan tersebut, Rafiq berharap adanya manfaat yang sangat luar biasa bagi pemerintah Karimun untuk dapat dengan cepat melakukan program kerjanya, membangun Karimun yang kita cintai ini, sehingga masyarakat dapat merasakan adanya upaya pemulihan ekonomi yang maksimal oleh pemerintah daerah. (MR/Lamhot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.