Sepekan Tim Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 11 Pelaku Narkoba

 Sepekan Tim Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 11 Pelaku Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Dalam menindak lanjuti Laporan masyarakat terkhusus masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH untuk memprioritaskan penindakan pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

Maka selama sepekan dari terhitung mulai, tanggal 25/8/(2021) sampai tanggal  (1/9/2021), Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 orang tersangka dari 9 Kasus.

Demikian keterangan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat pemaparan para tersangka dan barang bukti yang diaman dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, Rabu, (1/9/2021).

Sambung Kapolres, para tersangka yaitu berinisial AT laki-laki (33), Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,dengan barang bukti,yaitu:_
1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, dan1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.

Sedangkan laki-laki berinisial MF,(27), warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama,Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan juga laki-laki berinisial MK (26)warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Mereka ditangkap, Kamis, (26/8/2021) di Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti yaitu, 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, Uang sebesar Rp. 450.000.-,dan 1 Bilah dan 3 bilah Pisau,”ucapnya.

Lanjut Kapolres lagi, kemudian laki-laki berinisial RS,(21) warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu di tangkap, Jumat, (27/8/2021) di daerah Dusun II Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yaitu, 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 Gram,1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam.

Laki-laki berinisial SP,(41), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan
Laki-laki berinisial P (49) warga Desa Sirandorung, kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap, Jumat, (27/8/2021),di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukt yaitu, 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit Handphone merek Nokia,dan Uang sebesar Rp.1.500.000.-

Laki-laki berinisial SJL (23),warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
di tangkap, Sabtu, (28/8/2021) di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yaitu,1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.

Laki-laki berinisial BIN,(22), warga Dusun Sei Kasih Luar,Desa Sei Kasih,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan DPO, di tangkap, Sabtu, (28/8/2021) di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Barang bukti yaitu,10 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu,1 Buah Tas, 1 Buah Gunting, 1 Unit Handphone merek Nokia dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.-

Laki-laki berinisial KPM (31)warga Gang Katholik, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu juga merupakan DPO,ditangkap,Selasa, (31/8/2021) di gang Delima, Desa Pangkatan, Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yaitu, 1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 Buah Dompet dan 1Unit Handphone

Laki-laki berinisial IP (27),warga Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yaitu 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 Gram,1 Unit Handphone,2 buah mancis,1 Buah timbangan Elektrik,dan 1 skop terbuat dari Pipet

Dan laki-laki berinisial ZE,(45),warga Kampung Nelayan,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap,Rabu,(1/9/2021)di Perkebunan Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram,dan 1 Unit Sepeda motor

“Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,sebanyak 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara,”tutupnya.(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.