Pledoi Dr. Minola Sebayang, SH, MH :  Seluruh Unsur Tindak Pidana Seri Ukur, Pardianto dan Rasita Tidak Terpenuhi

Pledoi Dr. Minola Sebayang, SH, MH :  Seluruh Unsur Tindak Pidana Seri Ukur, Pardianto dan Rasita Tidak Terpenuhi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Seri Ukur Ginting, Rasita br. Ginting dan Pardianto Ginting berkesimpulan seluruh unsur tindak pidana yang dalam dakwaan maupun tuntutan tidak terpenuhi  dan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yang membuktikan bahwa para terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Demikian antara lain pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Seri Ukur Ginting, Pardianto Ginting dan Rasita br.Ginting yakni Dr. Minola Sebayang, SH, MH, Vanny, S.H. dan Edo Rahardian, S.H. pada sidang lanjutan dengan no pekara 405/pid.B/2021/PN  Stbt di ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat dan Aula Kejari Langkat, Jum’at (3/9/2021).

Bagian lain penasehat hukum tersebut mengatakan, segala materi yang disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) merupakan usaha untuk memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim dari sudut pandang selaku Penasehat Hukum, yang didasari dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Selaku penasehat hukum para terdakwa menaruh harapan kepada Majelis Hakim agar dapat melihat kebenaran yang telah diuraikan atas perkara ini, sehingga kebenaran materiil yang bersama-sama dicari sepanjang pemeriksaan perkara dapat terwujud dan tercermin dalam putusan yang diambil oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.

Berdasarkan uraian yang disampaikan, penasehat hukum terdakwa Seri Ukur Ginting, Rasita br. Ginting dan Pardianto Ginting memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:

Menyatakan Seri Ukur Ginting tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan  tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Menyatakan Rasita br. Ginting tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah   melakukan    Tindak    Pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Menyatakan Pardianto Ginting tidak terbukti secara sahdan meyakinkan  bersalah   melakukan    Tindak    Pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Membebaskan (vrijspraak) terdakwa Seri Ukur Ginting, Rasita br. Ginting, dan Pardianto Ginting sesuai dengan Pasal 191 ayat  KUHAP atau        setidak – tidaknya          melepaskan (onstlag       vanalle rechtsvervolging) dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Memulihkan  Seri Ukur Ginting,Pardianto Ginting dan Rasita br. Ginting dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Minola Sebayang,S.H,M.H, selaku penasehat hukum sebelum membacakan nota pembelaan, menyampaikan pertanyaan tentang sudah sejauh mana proses penanganan perintah penenetapan majelis hakim tentang adanya dugaan keterangan palsu yang dilakukan saksi S Br S dan SOP dari penyidik yang sampai hari ini belum diterima.

Berdasarkan permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H, menanyakan kepada JPU  dan menurut Rumondang Siregar S.H,M.H , selaku JPU mengatakan terkait dugaan keterangan palsu sudah disampaikan ke penyidik. Namun, proses selanjutnya belum diterima, sementara terkait SOP penyidik belum kami terima, ujar Rumondang.

Mendengar jawaban JPU Ketua Majelis Hakim Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H, meminta untuk persidangan selanjutnya sudah selesai dan di serahkan kepada Majelis Hakim, karena akan menjadi pertimbangan dalam membuat  putusan terang As’ad Rahim Lubus S.H,M.H.

Usai pembacaan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya kepada JPU terkait pembelaan tersebut, Rumondang Siregar selaku JPU akan menanggapinya. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H, mengagendakan sidang berikutnya Jum’at (10/9/2021) merupakan tanggapan JPU  atas nota pembelaan penasehat hukum Okor Ginting.(yo/red)

Admin Metro Rakyat News