Majelis Hakim PN Stabat Memberikan Nasehat Pentingnya Menjaga Hubungan Keluarga Dalam Sidang Perkara 242 KUHP
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu terdakwa*Sb* br Sitepu digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda keterangan terdakwa, Selasa(21/09/2021).
Dalam sidang lanjutan perkara nomor : 409/Pid.b/2021/PN Stb.dipimpin Hakim ketua As’ad Rahim Lubis S.H,M.H,Terdakwa *SB*br Sitepu menjelaskan kalau dirinya tidak tau kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dibawah sumpah saat menjadi saksi dipersidangan Susisusanti kasus investasi pedulangan emas beberapa waktu lalu.
Awalnya *Sb* dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan susi, dia di tanya tentang perkerjaannya “di jawab wiraswasta karena ada usaha,namun Majelis Hakim saat itu mengatakan kalau di ktp setatus pekerjaanya ibu rumah tangga,ucapnya.
Kemudian PH terdakwa, JPU, Majelis Hakim bertanya pada terdakwa secara bergantian soal hubungan Susisusanti sehingga dirinya di tetapkan sebagai terdakwa.
Jelas terdakwa, hubungan terdakwa dengan Susi pada kasus ini adalah sebatas hutang piutang, menurut terdakwa hutang susi padanya sebesar Rp 480.000.000,- yang sebelumnya senilai Rp 360.000.000,- di tambah Rp 120.000.000,-merupakan hutang aritha yang dilimpahkan kesusi dan sudah di akui dalam persidangan waktu itu serta buktikan dengan kwitansi.
Ketua Majelis Hakim As’ad juga menanyakan apakah benar Aritha dimaksud yang melaporkan terdakwa memberikan keterangan palsu, terdakwa menjawab ‘ benar,siapa yang memiliki hutang aritha apa terdakwa tegas majelis Hakim, dijawab Aritha.
Kembali majelis hakim bertanya, apa sudah ada susi membayar hutangnya yang Rp 480.000.000,-terdakwa pun menjawab belum ada sampai saat ini, terus kata majelis hakim alasan susi pinjam uang untuk apa?.,mendulang emas katanya,karena merasa tertipu dengan Susi terdakwa juga sudah melaporkan ke Polres Langkat ungkapnya.
Pertanyaan selanjutnya, terkait pertemuan korban – korban dengan Susi kades, tokoh masyarakat serta dihadiri anggota Dprd ,terdakwa mejelaskan kalau dirinya mengetahui dari pegawai kantor camat yang mengatakan ada pertemuan yang mencatut namanya terkait kasus mendulang emas Susi, tapi dirinya tidak ambil pusing karena dirinya tidak ada hubungannya.
Kemudian PH terdakwa mengatakan bahwa Susisusanti sudah mengatakan dalam kesaksianya pada sidang sebelumnya bahwa Susi yang mempunyai ide dan merekayasa tentang usaha mendulang emas.
Selanjutnya PH bertanya sebelum di tetapkan sebagai tersangka pada saat sidang perkara susi,apa ada upaya mediasi yang di lakukan dan dimana?
Saksi menerangkan bahwa ada upaya mediasi yang di lakukan JPU Rumondang Siregar yang ternyata ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan Aritha,terdakwa bersedia berdamai dalam mediasi tersebut menginggat ada hutang kakak terdakwa yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama sebesar Rp 1,7 m kepada keluarga Darliana juga keluarga tersangka namun tidak ada titik temu ujarnya.
Ketua majelis Hakum As’ad Rahim Lubis S.H,M.H mengingatkan kepada terdakwa dan semua orang yang hadir dalam persidangan tersebut bahwa keluarga merupakan aset penting yang harus di jaga apalagi saudara satu kandungan.
“Jangan egois, tapi saling memahami, jangan menang sendiri tapi mulailah introspeksi diri, sesama anggota keluarga harus saling mendukung,”tegasnya.
Karena tidak ada lagi pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa,sidang di tutup dan akan di lanjutkan Selasa, (28/9/2021) (yo)
