Dalam Dakwaan Jaksa, Terdakwa Gunakan Dana JKN Rp2,7 M Untuk Kepentingan Pribadi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Mantan Bendahara JKN di Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari mengunakan uang senilai Rp2,7 Milyar lebih untuk kepentingan pribadi yang berasal dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan senilai Rp3,4 Milyar pada Tahun Anggaran 2019.
Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan, Nur Ainun dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/09/21).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dan terdakwa yang dihadirkan secara online, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat Puskesmas Glugur Darat dari BPJS sebanyak 12 tahapan sebesar Rp3.496.229.000.
Dana yang seyogya untuk mendukung program pelayanan kesehatan tersebut justru diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa yang melakukan penarikan sebanyak delapan kali dengan total Rp2.789.533.186,-.
Masih dalam dakwaan jaksa, guna memuluskan rencananya terdakwa Esthi Wulandari selaku Bendahara Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Glugur Darat, membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Rosita Nurjanah.
Cek tersebut hanya tertulis nominal angka yang akan dicairkan sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak ditulis oleh Terdakwa.
Setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Glugur Darat yaitu saksi dr. Rosita Nurjanah, kemudian terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan, namun oleh Terdakwa cek tersebut ditambah angka didepan angka bilangan yang telah ditandatangani oleh saksi Rosita lalu terdakwa menulis huruf terbilang setelah penambahan angka tersebut.
Dalam perkara ini pengajuan tersebut telah dilaporkan dan disetujui secara berjenjang dimana hal ini diketahui Kasi Yankes Primer Dinkes Medan, Sondang Grecia Siagian, kemudian ke Verifikator Keuangan Rina, Edi Subroto, dan PPK Bidang Yankes Dinkes Medan Masrita Lumbantobing.
Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa pada perkara ini terdakwa telah mengembalikan Rp337.188.982,- dari total kerugian sebesar Rp2.789.533.186,-.
Dalam perkara ini penuntut umum menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor atau subsidair Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor atau lebih subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai pembacaan dakwaan maka persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(MR/wan)