Asyik, Resmi Tanggal 13 September Sekolah Buka Lagi, Ini Persyaratannya
METRORAKYAT.COM, SIAK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan pembukaan sekolah untu pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilakukan tanpa syarat vaksinasi Covid-19.
Nadiem menyebut sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, daerah dengan status PPKM Level 1-3 boleh mulai membuka sekolah untuk PTM Terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
“Tidak perlu menunggu vaksinasi untuk tatap muka, pokoknya kalau level 1-3 boleh buka, yang wajib buka itu sekolah yang gurunya sudah vaksinasi lengkap,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Jumat (3/9/2021).
Nadiem menegaskan meski sekolah didorong untuk dibuka, protokol kesehatan ketat harus dilakukan oleh setiap warga sekolah sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan aturan PPKM.
Di Kabupaten Siak, Riau, dalam waktu yang cukup lama selama ini proses kegiatan belajar mengajar terhenti, dikarenakan kenaikan angka Covid-19 cukup tinggi. Siak sempat memasuki PPKM Level 4 beberapa waktu lalu. Saat ini telah berada di Level 3, tepatnya pada zona Oranye.
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mengumumkan secara resmi bahwa pada Senin 13 September, Proses kegiatan belajar secara tatap muka dilangsungkan. Bukan tanpa syarat, Satgas meminta bahwa tenaga pendidik setiap sekolah wajib sudah melakukan Vaksinasi.
“Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, yakni 13 September. Namun, semua sekolah kita akan lakukan pengecekan. Setiap tenaga pendidik wajib harus sudah menjalani Vaksinasi,” kata Budhi Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Selain itu kata Budhi Yuwono, sekolah juga wajib tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online untuk mengakomodasi anak-anak yang belum diizinkan orang tuanya untuk ke sekolah.
“Secara daring tetap juga ada bagi anak atau peserta didik yang belum mendapatkan izin dari orangtuanya untuk ke sekolah,” sambungnya.
“Orangtua itu punya hak untuk menentukan saya nyaman atau tidak anak saya pergi ke sekolah atau tidak, tapi sekolah yang gurunya sudah divaksinasi lengkap itu wajib dibuka,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas. Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas. Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen, Menjaga jarak minimal 1,5 meter maksimal 5 peserta didik di setiap kelas 2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan: Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas, Menjaga jarak minimal 1,5 meter, Maksimal 5 peserta didik per kelas. (RED/MR)
