Alamak…!!!,JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Perkara Keterangan Palsu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Gali lubang tutup lubang pinjam uang bayar hutang yang dilakukan Susi susanti, dengan modus insvestasi mendulang emas berakhir dibalik jeruji ditetapkan hakim dengan perkara No 246/Pid.B/2021/PN Stb, beberapa waktu lalu terungkap dalam fakta persidangan RA br Sitepu yang diduga memberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Buntut dari hutang piutang yang di lakukan Susi terhadap para korban diungkap dalam fakta persidangan yakni Aritha, Darliana, Mariana, Eva, Siti Derhana, Paksa, Sribulana, Rosmina,Sari, Ade dan lainya, kini merambat kemana -mana .
Sejumlah nama besar yang saat ini menduduki jabatan penting di organisasi, pemerintahan dan kemasayarakatan seperti oknum anggota DPRD, Camat, kepala Desa dan perangkat, turut disebut dalam persidangan, hingga terjadi saling lapor antara korban.
Aritha yang pada kasus susi sebagai pelapor perkara demikian pula terhadap kasus memberi keterangan palsu dengan terdakwa RA da SB br. Sitepu, saat ini Aritha juga menjadi terlapor dengan LP. Nomor : 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021 dan dalam tahanan Kota karena dalam kondisi sakit.
Sidang lanjutan perkara diduga memberi keterangan palsu, No Pekara 409/Pid.B/2021/PN Stb dengan terdakwa RA. br Sitepu di gelar di ruang Candra. Di pimpin As’ad Rahim Lubis S.H, M.H sebagai ketua Majelis,agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Sidang dibuka ketua Majelis Hakim menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ” Belum Siap (tuntutan), mohon di tunda satu minggu yang mulia, “kata Viktor JPU.
Ketua Majekis Hakim As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H dalam persidangan yang di gelar di ruang candra Pengadilan Negari Stabat, menyetujui Permintaan JPU untuk menyelesaikan berkas dan sidang di tunda minggu depan, Selasa (5/10/2021) pukul 10.00. (MR/yo)
