YARA Langsa Minta Penegak Hukum Segera Usut Rumah Terasi Gampong Lhok Bani
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Rumah terasi yang dibangun di Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dibangun sejak tahun 2020, menggunakan dana dari APBN mencapai Rp.1, M lebih, sampai saat ini terbengkalai, alias tidak difungsikan.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, yang melakukan investigasi Minggu ( 8/8/2021) menemukan adanya beberapa kejanggalan di gedung yang sudah siap dibangun satu tahun yang lalu, kemudian diresmikan oleh Wakil Walikota Langsa, Dr Marzuki Hamid, namun sampai saat ini tidak difungsikan sama sekali.
Bangun yang dimotori oleh Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU), dengan Anggaran APBN menjadi Swakelola Gampong Lhok Bani, disayangkan tidak difungsikan.
Tidak difungsikan gedung rumah terasi itu, menurut informasi yang kita dapatkan di samping sudah mulai rusak gedung itu sampai status tanah tidak jelas,” ujar H Thallib kepada Media Minggu ( 8/8/2021), di Langsa.
Kita ke lokasi tadi pagi Minggu (8/8/2021), untuk melihat langsung kondisi gedung rumah terasi yang saat ini sudah terkesan menjadi rumah hantu,” ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.
Kita minta penegak hukum, baik Polisi dan Jaksa di Langsa untuk mengusut tuntas kasus pembangunan gedung ini, banyak kejanggalan di gedung itu, ujar nya.
Beberapa informasi yang kita dapat kan di lapangan tanah itu masih hak milik pribadi salah seorang warga di Meurandeh Langsa Lama Pemko Langsa, tanah bangunan itu masih milik pribadi, belum dilakukan ganti rugi, sehingga kita mendesak pihak penegak Hukum, baik polisi dan Jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Bangunan itu yang di Sponsor oleh Kota Tanpa Kumuh) juga disebut sebut dari sumber Dana Aspirasi salah seorang Anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh, yang anggaran nya mencapai lebih Rp.1 Milyar, ini uang rakyat, jadi penegak hukum harus bertindak cepat,” ujarnya lagi.
Bangunan itu di katagori ke dalam kelompok, namun dalam kelompok itu tidak dilengkapi alat alat untuk operasional ( mesin penggilingan bahan baku terasi), dalam gedung itu masih kosong total,” sebut H Thallib.
Gedung yang yang disebut sebut sudah menjadi rumah hantu itu terkesan terbengkalai,” ujarnya.
Untuk kepastian hukum terhadap bangunan itu, penegak hukum harus bergerak cepat banyak pihak yang kita duga ikut terlibat di bangunan pabrik terasi itu, ujar H Thallib yang juga Advokat.
Lebih lanjut disebutkan ada beberapa keanehan di bangunan itu, selain tanah yang belum di bayar juga proyek swakelola itu kita duga dibangun asal jadi,” tutup H Thallib.(MR/FAHRID)

