Lapas Siborongborong Memberikan Remisi HUT Kemerdekaan RI Kepada 599 WBP Lapas
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dalam Rangka HUT ke-76 RI, sebanyak 599 warga binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) umum.
Keseluruhan WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Lapas Siborongborong mengusulkan 599 warga binaan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dan keseluruhannya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas), sesuai dengan Keputusan Menkumham.
Warga binaan yang menerima remisi masing-masing menerima masa pengurangan hukuman 1 bulan – 6 bulan dengan rincian:
1.Terkait tindak pidana Non PP 28 tahun 2012 sebanyak 179 orang.
2.Terkait tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 nihil.
3.Terkait tindak Pidana Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 sebanyak 420 orang.
Keputusan Menteri nomor: PAS-870.PK.01.05.06 Tahun 2021, Nomor:PAS.877.PK.01.05.06 Tahun 2021 dan Nomor:PAS.880.PK.01.05.06 Tahun 2021 dibacakan pada Upacara Peringatan HUT ke-76 RI di Lapangan Lapas Siborongborong, Selasa (17/8/2021).
Usai membacakan Keputusan Menteri, Kepala Lapas Siborongborong, M Phytra Jaya Saragih, mengatakan SK remisi selanjutnya akan di tempelkan di papan pengumuman dan di blok hunian warga binaan. “Diharapkan setelah mendapatkan remisi, Para WBP dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik dan membangun jiwa nasionalisme dan cinta NKRI, “kata Jaya Saragih”.
Upacara Peringatan HUT ke-76 RI dan Pembacaan remisi di Lapas Siborongborong, Selasa (17/8/2021).(MR Taput/Lasira)
