Kejari Langkat Tahan Empat Pegawai Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Pemprovsu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjsi pada Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, PPTK berinisial AN resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, pada Kamis (19/08/2021).
Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai-Langkat menyeret empat orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Langkat, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, Surat Perintah Jalan (SPJ), pelaksaan pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume pekerjaan.
Bahwa akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, Pemerintah Provinisi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253.
Adapun ketentuan–ketentuan yang dilanggar dalam hal ini, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Kamis (12/08/2021), penyidik Kejari Langkat telah terlebih dahulu melakukan penahan terhadap tersangka, Ir. Dirwansyah, tutur Kasintel Kejari Langkat .
Adapun keempat tersangka lain adalah, Agusuti Nasution, Ir.Dirwansyah, T.Sahril, dan Efendi Pohan. Terhadap tersangka T.Sahril tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan saat dilakukan tes rapid antigen dinyatakan positif terpapar COVID-19. (MR/Mariyono)
