Jaksa Siapkan Dakwaan Tiga Tersangka Penjual Vaksin
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Saat ini pihak Penuntut Umum Pidsus Kejari Medan tengah menyiapkan dakwaan kepada tiga tersangka dalam perkara jualbeli vaksin.
Kepada wartawan Kamis (19/08/21) sekitar pukul 17.00 Wib, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata membenarkan bahwa saat ini menyiapkan dakwaan kepada para tersangka yakni dr. Indra Wirawan yang merupakan dokter atau ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan dr Kristinus Saragih seorang ASN di Dinkes Sumut sementara Selviwaty alias Selvi seorang wiraswasta.
“Saat ini dalam pemberkasan dakwaan bagi ketiga tersangka, dimana dalam waktu berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Bondan.
Lanjut Bondan bahwa berkas bersama ketiga tersangka telah dilimpahkan pada 15 Juli 2021 kemarin tersebut berstatus tahanan.
“Untuk tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II.a Tanjung Gusta Medan,” tegas Bondan.
Diketahui dalam perkara ini, bermula saat Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih, M.KM yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi tersebut, dr. Kristinus Saragih, M.KM bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp250.000,- per orang untuk satu kali suntik Vaksin.
Masih dalam keterangan persnya, Kajari menyebutkan bahwa tersangka dr. Kristinus Saragih, M.KM, memperoleh vaksin covid 19 merek SINOVAC mengambilnya dari sisa kegiatan vaksinasi di Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin kemudian disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari Terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250.000,- satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000,-.
Dari jumlah total keseluruhan yang diterima dr. Kristinus Saragih, M.KM dari Selviwaty alias Selvi atas kegiatan vaksinasi tersebut yaitu sebesar sebesar Rp142.750.000,00,-.
Bahwa selanjutnya ketika Selviwaty alias Selvi kembali meminta dr. Kristinus Saragih, M.KM untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akandikoordinir dan dikumpulkannya, dr. Kristinus Saragih, M.KM menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin.
Maka oleh dr. Kristinus Saragih, M.KM menyarankan Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanjung Gusta Medan yaitu dr. Indra Wirawan.
Kemudian dr. Kristinus Saragih, M.KM memperkenalkan dr. Indra Wirawan dengan Selvi adalah pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021.
Selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali suntik vaksin. Dimana, dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp.220.000,- sedangkan sisanya Rp30.000,- untuk Selvi.
Sedangkan total yang diterima oleh dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp134.130.000,00.
Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M merupakan ASN dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah, apalagi Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin oleh dr. Kristinus Saragih, M.K.M maupun dr. Indra Wirawan dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali disuntik vaksin dan selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh Selviwaty alias Selvi diberikan kepada dr. Kristinus Saragih, M.K.M maupun dr. Indra Wirawan setelah masyarakat selesai disuntik vaksin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MR/red)