Kapolres Labuhan Batu Gelar Konferensi Pers Penemuan Mayat Wanita Desa Ujung Padang
METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU – Kapolres Labuhan Batu AKBP, Deni Kurniawan SIK.MH menggelar Konferensi Pers di Mapolres Labuhan Batu, Jum’at (06/08/2021) tentang Penemuan mayat seorang wanita yang hanyut mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara pada Kamis (5/8/2021) kemarin.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH menyebutkan, korban seorang wanita berinisial NS (49),Warga Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. “korban dibunuh oleh Pelaku berinisial JS (51),Warga Dusun III Sei Situkang,Desa Sei.Tawar,Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan kekasih korban,” katanya.
Sambungnya, pelaku JS membunuhan NS karna merasa kesal, dimana korban meminta pertanggungjawaban kepada Pelaku JS yang sudah menghamilinya, namun pelaku tidak menerima apa yang dituduhkan korban, sebab pelaku sudah satu bulan tidak pernah berkomunikasi dengan korban,akhirnya Pelaku JS melakukan tindakan pembunuhan itu.
“Korban dibunuh pelaku didalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan cara menjerat leher korban dengan memakai tali tas,setelah korban tidak bernyawa lagi,Pelaku JS membuang korban ke sungai beserta barang-barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, dari hasil autopsi korban mengalami dua luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Pelaku mencoba melarikan diri dengan menunggu bus tujuan Pekanbaru disebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara, akan tetapi petugas Polres yang sudah mengantongi motif pembunuhan tersebut dapat mengamankan pelaku Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. “Saat dilakukan pengembangan mencari barang-barang bukti, korban melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dijerat pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya. (MR/HPS)

