Kajari Tanjungbalai Tangkap Oknum Pemborong Asal Asahan

Kajari Tanjungbalai Tangkap Oknum Pemborong Asal Asahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, menangkap dan menetapkan seorang pemborong Asal kota Asahan berinisial RMN, Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB kemarin.

Informasi yang diterima awak media, dari  Kajari Tj Balai M Amin SH, MH melalui Kasi Intel, Dedi Saragih  mengatakan,  tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 yang dilakukan oleh Tersangka inisial RMN dengan anggaran sebesar Rp.3.270.442.000,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran Rp.8.245.639.000,- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, atas pekerjaan tersebut penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan LHP BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKN) atas pekerjaan tersebut dari BPK kepada Penyidik Kejaksaan Negeri TBA terdapat penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43 (tiga miliyar seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan pukuh tiga koma empat puluh tiga rupiah). (MR/Evan/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.