Diduga Beri Keterangan Palsu Dalam Kasus Okor Ginting, Majelis Hakim Minta PH Terdakwa Laporkan Saksi Agar Bisa Jadi Tersangka

Diduga Beri Keterangan Palsu Dalam Kasus Okor Ginting, Majelis Hakim Minta PH Terdakwa Laporkan Saksi Agar Bisa Jadi Tersangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, STABAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang perkara nomor 405/Pid. R/2021/PN Stabat, Jumat (13/08/2021) dengan agenda mendengar keterangan saksi atas terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting.

Diketahui, dalam sidang yang digelar sebelumnya, Selasa (10/08’2021), Jaksa Penuntut Umum, Rio Silalahi dan Rondang Siregar, telah mendengarkan keterangan empat orang saksi di Ruang Candra PN Stabat secara virtual.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa keterangan saksi  diduga tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, menyarankan Penasehat Hukum terdakwa melaporkan saksi terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang menyebabkan orang lain dipenjara.

“Dalam persidangan, demi keadilan dengan menimbang bahwa terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar saksi termohon, Susilawati Sembiring, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 242,” ucap As’ad, saat pembacaan penetapan.

Penetapan Susialawati Sembiring  sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dilakukan As’ad setelah menimbang dan mempelajari permohonan Penasehat Hukum para terdakwa serta terkait tidak sesuainya kesaksiannya dengan BAP perkara. (MR/Heri Surbakti/Rahmad)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.