Tersangka Kasus Penculikan Wanita Hamil Masuk Sel Polisi

Tersangka Kasus Penculikan Wanita Hamil Masuk Sel Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANAHKARO –  Tersangka kasus dugaan “penculikan” wanita hamil di Pajak/Pasar Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, terjadi pada hari Rabu 11 Maret 2020 berujung di ruang tahanan kejaksaan dan sel polisi.

Pantauan wartawan di kantor Kejari Karo, Tersangka RS, AS dan ASS tampak didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sekira jam 18.12 Wib, tampak dua tersangka AS dan ASS dimasukkan ke mobil berwarna oranye dan dikawal tiga petugas yang menggunakan seragam Adhyaksa. Sebelumnya tersangka RS telah digiring keluar dari lantor Kejari Karo menuju sel Polsek Berastagi di Berastagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syah Putra SH MH melalui Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Karo, DL Sipayung SH saat dikonfirmasi di kantor Kejari Karo, Rabu (07/07/2021) sekira jam 18.20 Wib membenarkan telah menerima penyerahan berkas dan tersangka (P21 tahap 2) dari Penyidik Polres T.Karo tentang Tindak Pidana Umum atas nama tersangka RS, AS dan ASS yang diduga, pertama, melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Ya, tadi sudah serah terima, yang pasti karena ini sedang COVID-19 diperiksa dulu lah, rapid segala macam, administrasi segala macam,” sambut Kasie.

Kata Kasie lagi, tersangka AS dan ASS dititipkan di sel Polres T.Karo. Sedangkan tersangka RS di sel Polsek Berastagi karena di sel Polres penuh, jadi enggak ada tahanan wanita. Dan dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara ke persidangan, “ ujarnya.

Pada hari yang sama dengan jam berbeda, awak media menyambangi petugas di sel Polres Tanah Karo  dan membenarkan adanya tahana dua orang laki laki baru masuk.

“ Kalau mengenai status ke dua tahanan yang baru masuk, silahkan bapak wartawan konfirmasi besok kepada bagian Tahti, “ ujar lelaki tegap menggunakan seragam Polri di meja jaga diluar sel Polres T.Karo.

Saat Polsek Berastagi dikunjungi bertemu dengan Kepala SPK, Aiptu Pol SD Silalahi dan membenarkan ada titipan tahanan dari Kejari Karo.

“ Ada seorang wanita boru Sinaga, dia titipan dari Kejaksaan Negeri Karo. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi  kepada Kapolsek, beliau tadi ada tugas keluar, yang jelas ini nih ada surat dari Kejari Karo, “ kata Kepala SKP Polsek Berstagi sembari menunjukkan selembar surat berlogokan Kejaksaan Negeri Karo terletak diatas meja nya.

Ke-3 tersangka RS, AS dan ASS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Polres Tanah Karo semenjak Agustus 2020 hingga Oktober 2020, dan ditangguhakan penahanan nya oleh Penyidik terhitung Oktober 2020. Sedangkan 2 (Dua) tersangka lainnya, FS dan N alias NB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu keberadaannya oleh Penyidik Polres Tanah Karo.

Terhitung semenjak Senin (06-07-2020) sampai Rabu (07-07-2021), akhirnya berkas dan tersangka kasus dugaan Penculikan Wanita Hamil yang berujung tragis, dilimpahkan ke Kejari Karo.

Penyidik dari Unit Idik l Reskrim Polres Tanah Karo yang dikomandoi oleh Ipda Pol Togu Siahaan telah berhasil mengumpulkan keterangan dan bukti- bukti, serta melengkapi berkas yang selama ini diminta Penuntut Umum untuk dilengkapi.

Korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Tanah Karo pada hari Senin (06/07/2020) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO.

Penyerahan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum, Rabu (07/07/2021) siang, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasie Pidana Umum Kejari Karo, D.L Sipayung SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Mas Benny Saragih SH dan Martin Luter SH di kantor Kejaksaan Negeri Karo, jalan Letjen Jamin Ginting’S, di Kabanjahe.(MR/JP)

 

 

Admin Metro Rakyat News