Rekontruksi Penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu

Rekontruksi Penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Abram Sitepu (42) warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe kini terpaksa  memepertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2) ,Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam BAP saat dilakukan rekonstruksi di kolam pancing SRP  Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe , Kamis (8/7) sekira jam 11:00 wib atas kasus penikaman yang dilakukan Abram Sitepu  mengakibatkan Yoga Wijayanta Sembiring (20) selaku Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu  meninggal dunia.

Adegan rekaan tersebut dilakukan sebanyak 28 tampilan yang diperankan saksi, anak dari pada tersangka, tersangka sendiri dan korban diperankan Reza seorang anggota polisi. Disaksikan ratusan pasangan mata dengan pengawalan oleh anggota Polres Karo juga  dihadiri oleh JPU dari Kejari Karo,Budi Apriandi,SH dan penasehat tersangka Frengki Bukit,SH. .

Dari awal adegan terlihat sehingga terjadi penikaman,pada hari Minggu (25/4) sekira jam 21:00 wib , Krisnanta Ginting mendapat chating dari Mesa Helina Beru Tarigan  yang isinya mengajak makan dan mengatakan dia berada di cafe Sukanalu dan mendatanginya ke TKP.

Bersama Yoga Wijayanta (korban), Jeksen Sepdasius Sitepu,Efranata Sitepu,Jupiter Sitepu,Afrendi Perangin-angin,Marsel Barus dan Yogi Ginting berangkat dari Desa Sukkajulu dengan menumpang mobil pick-up Suzuki warna putih BK 8670 MP menuju kolam pancing SRP.

Saat Krisnanta Arjuna Ginting  sedang berbicara dengan  Mesa Elina Beru Tarigan datanglah  Jeje E. Pusaka Sitepu mendekati mereka dan teman Krisnanta Arjuna Ginting tetap berada di dalam mobil sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring  berdiri di dekat kolam.

Saat itu Jeje berkata kalian kenapa bawa perempuan  dan dijawab Krisnanta Arjuna Ginting  kenapa rupanya ,adek ini saya kenal ,dia yang menyuruh aku datang.

Selanjutnya Jeje E.Pusakanta Sitepu berkata “nak..nak..nak kau bilang katanya sambil menendangkan kakinya keperut Krisnanta hingga terjatuh.

Melihat perkelahian itu, saksi teman Krisnanta Arjuna Ginting langsung turun dari mobil  untuk memisahkannya , namun Jeje E.Pusakanta Sitepu berteriak minta tolong kepada saksi Albiner Steven Barus dan langsung mendekatinya sambil mengatakan ada apa ini sambil menghalang-halangi agar tidak berkelahi.

Adanya perkelahian itu, Albiner Steven Barus langsung menghubungi  Petrus Sitepu  dan mengundang datang ke kolam, Jeje dikeroyok  sama anak kampung dan sekali gus membawa tubuh Jeje ke podok di lokasi tersebut dan berapa lama kemudian datang  Petrus Sitepu.

Tak berselang lama kemudian datang Abram Sitepu ayah Jeje E.Pusakanta Sitepu ke lokasi setelah menerima telepon dari salah seorang karyawannya. Sesampainya di TKP, Abram Sitepu langsung turun dari mobilnya sambil membawa  sebilah pisau  yang masih bersarung sambil berjalan mengacung-ngacungkan pisaunya  ke arah mereka dan mengenai punggung Epranta Sitepu.

Melihat itu,mereka pun langsung melarikan diri  karena ketakutan. Sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban)  menghampiri Jeje E.Pusakanta Sitepu saat berada di pondok  lesehan di TKP  dan memapahnya  berjalan kearah kafe, namun Abram berjalan dari arah belakang dan melihat Jeje E.Pusakanta  dirangkul seperti dipiting oleh Yoga Wijayanta Sembiring.

Abram langsung mendekati dan  menarik kerah baju Yoga Wijayanta Sembiring  dan menikamkan pisau ke pahanya hingga terjatuh.

Selanjutnya Yoga Wijayanta langsung diberikan pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat namun lukanya cukup parah dan dirujuk ke Efarina, tetapi korban meninggal di rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Kanit Resum Polres Karo  Ipda Togu Siahaan,SH ketika dikonfirmasi wartawan di TKP menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk melengkapi berkas ke JPU dan berjalan dengan baik.

Orangtua Yoga Wijayanta Sembiring, Hasil Sembiring Meliala didampingi paman korban, Sartono Sitepu mengatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum agar tersangka diproses dengan hukuman yang setimpal. “Kami keluarga memang merasa sedih atas kasus ini,dan harapan kami kiranya  hakim dan JPU adil untuk memberikan putusan, ” pintanya (JON/MR).

 

Admin Metro Rakyat News