Siswa SMP Negeri 3 Berastagi Bayar Rp 400 Ribu
METRORAKYAT.COM, TANAHKARO – Petunjuk teknis (Jurknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Karo Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 8 Juni 2021 angka VI poin nomor (2) huruf b : bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitakan dengan PPDB.
Kepala Dinas Kabupaten Karo Dr.Drs.Eddi Surianta, Mpd mengintruksikan kepada Kepala SD, SMP Negeri/ Swasta, Taman Kanak Kanak, Pengawas SD /SMP se Kabupaten Karo, bahwa :
- Satuan Pendidikan dilarang melaksanakan pengadaan pakaian seragam sekolah,
- Pengawas sekolah wajib melakukan supervisi dan monitoring kesatuan pendidikan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo pada tanggal 13 Juli 2021 dengan nomor surat 420 / 2304/ sek.2/2021 dengan tembusan (1). Bupati Karo sebagai laporan (2). Inspektur Kab Karo (3). Pertinggal.
Meski demikian masih ada juga sekolah yang melakukan membayar Rp. 400.000 untuk perlengkapan seragam sekolah.
Informasi tersebut didapat wartawan ketika adanya informasi dari salah satu orang tua siswa baru yang bersekolah di SMP Negeri 3 Berastagi.
Orang tua siswa ,IP mengatakan, kami menerima surat edaran itu tapi anak saya yang bersekolah di SMP negeri 3 Berastagi, Kelas 7 masih meminta uang pendaftaran senilai Rp.400.000.
Uang tersebut untuk uang seragam. Kalau masalah keberatan sebenarnya kami keberatan dengan kondisi ekonomi saat ini, tapi kalau itu kewajiban kita tidak masalah ujarnya saat diwawancarai di kediamannya, Senin (26/07/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Salah satu Siswa SMP Negeri 3 Berastagi, ST, di tempat lain juga mengatakan membayar saat mendaftar sebesar Rp.400.000 tapi tidak tahu untuk membayar apa.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Berastagi Sri Henni Br Saragih menjelaskan, sekolah tidak pernah melakukan pengutipan, terkait adanya pembayaran uang sebesar Rp 400.000 . Itu bukan pengutipan tapi uang pemesanan, untuk baju olah raga, baju batik, atribut, topi, kaos – kaki, tali pinggang, dan di sini tidak harus diambil semua. Bila siswa mengatakan punya baju batik kakaknya, ya silahkan, kalau ada kaus kaki kakaknya ya silahkan, jadi tidak ada pemaksaan yang ada orang tua memesan ke Koprasi Sekolah, makanya saya bilang uang itu judulnya bukan pengutipan tapi pemesanan.
Pemesanan sesuai dengan kebutuhan, mau dipesan silahkan, tidak mau pesan tidak apa – apa, kalau nanti barangnya sudah masuk ke koprasi silahkan dipesan, kalau dipesan ya kan harus dibayar kan, begitu dia kan turang,” ujar Sri Henni Br Saragih.
Saat ditanya kenapa sempat dibuat kebijakan seperti ini, Sri Henni Saragih mengatakan , pertama daftar ulang, dan diadakan sosialisasi, dipanggil semua orang tua kalau siswa itu diadakan absensi mulai jam 07.30 WIB sampai pukul 08.00 WIB, dan diwajibkan memakai seragam hari senin sampai selasa memakai seragam putih.
Hari Rabu sampai hari Kamis memakai baju Batik, hari Jumat memakai baju Pramuka dan Sabtu memakai baju olah raga. Walau ini dilakukan dari rumah, tapi bagaimana layaknya sekolah begitulah diterapkan kesehariannya, dibuat absensinya difoto dan dikirim ke sekolah, sehingga ada kesepakatan orang tua untuk melakukan pemesanan dan tidak ada unsur paksaan, ” ujarnya di Halaman sekolah SMP Negeri 3 Berastagi pada Selasa, ( 27/07/2021 ) sekira pukul 11.00 WIB.( MR/jon ).
