Polres Labuhanbatu Fasilitasi Rehab Pecandu Narkoba

Polres Labuhanbatu Fasilitasi Rehab Pecandu Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU -Dalam rangka peringatan hari Bhayangkara Ke 75 pada tanggal 1 Juli 2021, Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan rehabilitasi pecandu narkoba.

Program layanan rehabilitasi ini, bukan kali pertama dilakukan Polres Labuhanbatu. Bahkan selama periode Tahun 2020, Polres Labuhanbatu sudah merehabilitasi sekira 21 orang Pecandu Narkoba.

“Hal ini merupakan amanah dari Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,” ujar Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Kamis (01/07/2021).

Program rehab tersebut adalah salah satu bentuk dan wujud rasa kepedulian Polres Labuhanbatu dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Labuhan Batu Raya.

“Hal ini juga merupakan salah satu program Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice  dalam penanganan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Deni Kurniawan.

Menurut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, residen yang direhab pada HUT Bhayangkara ke-75 kali ini sebanyak 16 orang.

“Kita berharap dan berdoa semoga para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi. Sehingga bila nantinya mereka kembali dalam kehidupannya, bisa jauh dari pengaruh narkoba,” harapnya.(MR/rls Polres)

 

 

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Admin Metro Rakyat News