ASN di Karo Ditangkap Dugaan Kasus Penerimaan CPNS
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Tim Kejari Asahan dibantu Kejari Karo, Senin (28/6/2021) sekira pukul 13:00 Wib mengeksekusi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Ketahanan Pangan Jalan Veteran, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo , Provinsi Sumatera Utara. Rabu (30/06/2021).
Informasi yang diperoleh saat penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun tim dari Kejaksaan berhasil mengamankan target di parkiran mobil tak jauh dari kantor tempatnya berdinas.
ASN tersebut diamankan terkait adanya dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batubara hingga merugikan korban ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Ir.Paten Purba, kepada wartawan membenarkan ASN bernama Ika Kartika (34) yang berdinas di kantornya diamankan kejaksaan.
Kendati begitu, Paten mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat perempuan yang beralamat di Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini.
“Ika Kartika mulai berkerja di Dinas Ketapang Karo sejak tahun 2017, jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa diamankan oleh Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Pengamanan Ika Kartika merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan isi Putusan No 31 PK/Pid/2016 diketahui bahwa terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika Boru Sinaga dan Murniati Simanjuntak.
Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak dan sudah dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif sama sekali.
Dugaan penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak korban Erlika Boru Sinaga dan Murniati Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Ika Kartika Beru Perangin – angin meyakinkan korban Erlika Br Sinaga dan Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS terhadap kedua anak dari korban.
Kedua korban menjadi yakin karena status terdakwa merupakan PNS aktif di Puskesmas Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara pada saat itu.
Selanjutnya meminta korban mengantarkan uang pengurusan kepada terdakwa di salah satu hotel di Medan.
Kedua korban berangkat ke Medan dan bertemu terdakwa di parkiran mobil hotel tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar 160.000.000 rupiah kepada terdakwa.
Selanjutnya, korban juga melakukan transfer sebesar 140.000.000 ke tiga rekening yang disebutkan terdakwa.
Kemudian, dari bulan Januari Tahun 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer uang ke rekening dengan total 103.010.000 rupiah.
Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai setengah miliar rupiah lebih.
Hal penipuan tersebut terkuat diketahui setelah keluarganya melihat selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA 2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.
Saat ini diketahui, terpidana Ika Kartika berada di Lapas Labuhan Ruku, Batubara.(MR/JON).