Pemkab Samosir Perketat Pintu Masuk dan Keluar

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Petugas pintu masuk Kabupaten Samosir diwajibkan meminta surat-surat sebagai persyaratan. Demikian di sampaikan Juru bicara Satgas Covid-19 Kab Samosir, Rohani Bakara dalam keterangan tertulisanya, Jum’at (16/7/2021), Pangururan.
Disebukan dia, sebagai persyaratan masuk maupun keluar Samosir yakni:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat bukti Vaksi, surat keterangan Rapid Tes Antigen Negatif maksimal 2×24 jam.
2. Pelaku perjanan dengan Transportasi dapat menggunakan kenderaan umum yaitu surat bukti Vaksin, surat keterangan Tapid tes antigen negatif maksimal 24 jam.
3. Pelaku perjalanan dengan transportasi dapat menggunakan kenderaan pribadi yakni: Surat bukti Vanksin, Surat Keterangan Rapid Tes Antigen Negatif Maksilmal 2X24 Jam.
4. Pelaku perjalanan dengan transportasi dapat menggunakan dengan sepeda motor, surat bukti Vaksin, surat keterangan Rapid Tes Antigen negatif maksimal 2×24 jam.
5. Pelaku perjalanan (Pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi dapat menggunakan kenderaan barang dan logistik, surat bukti Vanksin, surat keterangab Rapid Tes Antigen negatif maksimal 2 x 24 jam.
6. Khusus Perjalanan rutin dengan moda transportasi dapat menggunakan pribadi atau umum, dalam satu wilayah Aglomerasi perkotaan tidak wajibkan untuk menunjukan kartu Vaksin dan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid tes Antigen.
7. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus dan belum divaksin dengan alasan medis: Surat keterangan Rapid Tes Antigen Negatif maksimal 2×24.
Satgas penganan Covid-19 Samosir akan tetap memantau setiap hari di pintu masuk.
Selain itu meminta kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes), tutupnya. (MR/156)