Ketua DPRD Samosir, Apresiasi Penegakan Hukum Berantas Narkoba dan Judi

Ketua DPRD Samosir, Apresiasi Penegakan Hukum Berantas Narkoba dan Judi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba bersama Bupati Vandiko Timoteus Gultom memberikan Apresiasi kepada penegak hukum guna memberantas peredaran narkoba dan judi di wilayah Samosir.

Hal itu dibenarkan Saut M Tamba ketika menghadiri acara pemusnahan barang bukti, yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Jum’at (16/7/2021), di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

“DPRD Samosir sangat mengapresiasi kinerja Kejari karena telah konsen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, terkhusus tindak pidana Narkoba dan perjudian,” cetusnya.

Saut M Tamba juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran Narkoba maupun perjudian di Samosir.

Selain itu, di masa Pandemi Covid-19, Saut menegaskan supaya masyarakat Samosir bekerjasama memutus penularan Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Bupati Vandiko T Gultom, Wakil Bupati Martua Sitanggang, Forkopimda Ketua Pengadilan Negri Balige atau yang mewakili, Kapolres AKBP Josua Tampubolon, Danramil 03 Pangururab dan Kepala Lapas Kelas lll Pangururan.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yakni 13,86 gram Sabu dari 11 perkara, 3 batang Ganja ukuran 120 cm dan 149 batang Ganja ukurang 2 sampai 12 cm dari 1 perkara.

Kemudian, 9 perkara Judi dengan barang bukti Blok kupon, 1 unit meja judi Tembak ikan warna biru dan 1 warna hijau, 1 CPU 2 GH, Faktur/bon serta 9 perkara barang bukti seperi pisau, obeng, parang dan pakaian.

Setelah melaksanakan beberapa kata Sambutan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama dengan Forkopimda. (MR/156)

Admin Metro Rakyat News